Warganet Tuding Bjorka Retas Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes

Karena aplikasi PeduliLindungi eror pagi ini, warganet yang menggunakan kendaraan umum atau masuk ke faslitas umum, seperti KRL Commuter Line atau mall pun tidak bisa masuk.

oleh Yuslianson diperbarui 14 Sep 2022, 09:18 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 09:09 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi PeduliLindungi eror dan tidak bisa dibuka sejak pagi ini, Rabu (14/9/2022). Sontak warganet pun langsung mengeluh di platform media sosial, seperti di Twitter.

Kebanyakan mengatakan, mereka tidak bisa membuka PeduliLindungi, terjebak di laman utama, tidak bisa login, tidak bisa mengakses sertifikat vaksinasi hingga tiba-tiba mereka logout dari aplikasi.

Saat kami telusuri, beberapa akun PeduliLindungi milik tim Tekno Liputan6.com memang sudah dalam kondisi logout (keluar dari aplikasi).

Saat dicoba masuk lagi atau login menggunakan alamat email dan nomor ponsel, muncul pemberitahuan "Terjadi kesalahan, mohon coba lagi."

Karena aplikasi PeduliLindungi eror pagi ini, warganet yang menggunakan kendaraan umum atau masuk ke faslitas umum, seperti KRL Commuter Line atau mall pun tidak bisa masuk.

Lewat akun Twitter PeduliLindungi di @PLindungi, mereka memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat aplikasi PeduliLindungi eror.

Sejumlah warganet pun berpendapat, aplikasi PeduliLindungi eror ini akibat ulah dari hacker Bjorka.

"Bukan ulah Bjorka. InsyaAllah bukan. Ini hanya maintance saja (saya baru dapat informasi dari bagian PeduliLindungi). Maintance sekitar dua jam. Nanti sudah bisa lagi," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, saat dihubungi Liputan6.com.

"Kalau untuk di mal, bandara, terminal, atau pelabuhan sudah ada mekanismenya seandainya PeduliLindungi mengalami kemacetan atau gangguan."

Dia menambahkan, "Untuk perkantoran bagaimana masing-masing kantor saja. Mekanismenya berupa pengecekan KTP."

Warganet Keluhkan Aplikasi PeduliLindungi Error

Warganet mengeluhkan aplikasi tracing dan tracking Covid-19 PeduliLindungi error. Keluhan warganet banyak dikicaukan melalui Twitter, Rabu (14/9/2022).

Gara-gara errornya aplikasi PeduliLindungi, warganet pun kesulitan. Di antaranya ada yang sulit untuk bisa check in di stasiun kereta, hingga akhirnya ketinggalan kereta.

"Ini aplikasi PeduliLindungi dihack Bjorka juga apa min? Error mulu.. Aku jadi ketinggalan kereta," cuit seorang warganet.

Pengguna lainnya mengeluh aplikasi PeduliLindungi error di jam kantor sehingga membuat dirinya kesulitan masuk ke fasum.

Ada cukup banyak pengguna yang mengeluhkan errornya PeduliLindungi sehingga kesulitan untuk bisa check-in di sejumlah fasilitas umum.

Pasalnya saat ini untuk masuk ke sejumlah tempat, masyarakat kerap diwajibkan untuk scan QR code dan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi.

Rekam Medis Elektronik Masuk PeduliLindungi, Bagaimana bila Tak Punya Aplikasi?

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekam medis elektronik berisi riwayat penyakit pasien dan data pengobatan seperti hasil rontgen, akan dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi. Lalu, bagaimana bila ada masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi?

Apabila tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Setiaji menyampaikan, akses rekam medis elektronik dapat diminta oleh pasien ke fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam hal ini, permintaan untuk mengakses rekam medis elektronik bisa dilakukan di faskes, tempat pasien berobat atau dirawat. Kemenkes pun sedang mematangkan rencana cara mengakses rekam medis digital untuk pasien di faskes.

"Bagaimana masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi ataupun tidak memiliki handphone? Nanti bisa mengakses di ruang-ruang pelayanan kesehatan atau faskes misalnya di rumah sakit," ujar Setiaji saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Selasa (13/9/2022).

"Nah, bagaimana meminta persetujuannya (agar pasien dapat mengakses rekam medis elektronik di faskes)? Ada banyak hal yang dilakukan, pertama dengan sidik jari ataupun e-KTP-nya. Bisa juga akses lewat Sistem Informasi Manajemen (SIM) rumah sakitnya dan dibaca data rekam medisnya di dalam sistem rumah sakitnya. Jadi, itu ya soal aksesibilitas."

Terkait faskes, Kemenkes akan melakukan pemetaan (mapping) pada tahun 2022 untuk melihat sejauh mana kemampuan akses internet dan digitalisasi. Upaya ini dilakukan melihat kondisi faskes yang terkendala internet ataupun minim sumber daya manusia (SDM).

Masyarakat Terbiasa Pakai PeduliLindungi

PeduliLindungi
Ilustrasi/copyright kapanlagi/adrian

Setiaji membeberkan alasan penggunaan PeduliLindungi yang akan terkoneksi dengan data rekam medis elektronik. Bahwa masyarakat sudah familiar menggunakan PeduliLindungi, terutama masa pandemi COVID-19.

"Karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan PeduliLindungi dan kami ingin meneruskan, aplikasi ini bukan hanya saja untuk COVID-19, tapi juga mengakses seluruh pelayanan kesehatan," ucapnya.

"Di dalamnya ada inform concern. Jadi, begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses rekam medis, maka akan muncul di dalam PeduliLindungi. Tentunya, bila nanti sudah muncul versi (PeduliLindungi) yang baru, terus ada (tambahan fitur) informasi layanan kesehatan."

Diharapkan mulai sekarang, seluruh faskes di Indonesia dapat bersiap transisi dari rekam medis manual ke digital. Target integrasi rekam medis elektronik akan menyasar kurang lebih 60.000 faskes dan ratusan startup health-tech dan biotech.

Data rekam medis elektronik yang dimasukkan di tiap faskes juga akan terhubung ke platform SATUSEHAT Kemenkes. SATUSEHAT mendorong interoperabilitas data di seluruh ekosistem sektor kesehatan sehingga dapat bermanfaat secara lebih luas dan menghasilkan outcome optimal.

Adapun regulasi rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022.

Data Rekam Medis Milik Pasien

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pasien berhak melihat catatan rekam medis elektronik. Artinya, kepemilikan rekam medis elektronik adalah milik pasien.

Penjelasan tersebut termaktub dalam Pasal 26:

1. Isi Rekam Medis milik Pasien

2. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien

3. Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain

4. Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:

  1. Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
  2. Pasien dalam keadaan darurat

5. Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pasien

6. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:

  1. identitas Pasien
  2. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
  3. diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan
  4. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan

7. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan

8. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan

9. Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan

(Ysl/Isk)

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya