Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan rekam medis elektronik untuk diterapkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Fasyankes yang dimaksud mulai dari klinik kecil hingga rumah sakit.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI Setiaji mengatakan, aturan rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.
Baca Juga
Pembaruan regulasi di atas demi menyesuaikan dengan kondisi terkini sekaligus mendukung enam pilar transformasi kesehatan yang digulirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, salah satunya transformasi teknologi kesehatan.
Advertisement
"Kami melakukan penggantian (regulasi) dari peraturan yang lama Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Setelah 14 tahun, aturan tersebut tentunya sangat tidak mengikuti pertumbuhan dan perkembangan saat ini," kata Setiaji saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Jumat, 9 September 2022.
"Oleh karena itu, kami melakukan perubahan terhadap regulasi agar mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pada saat ini dengan mengeluarkan PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini tentunya akan sangat mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan kita yang ada enam pilar, yakni transformasi teknologi kesehatan."
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022. Ditegaskan dalam Permenkes, rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasyankes yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasyankes.
Jaminan Perlindungan Data
Data rekam medis elektronik, ditegaskan Setiaji adalah milik pasien dan fasyankes. Perlindungan data pun dijaga kerahasiaannya.
"Di Permenkes sudah diatur mengenai kepemilikan dan isi rekam medis, yang didalamnya diatur juga mengenai kewenangan Kemenkes untuk mengolah data-data kesehatan. Jadi, untuk mendapatkan kewenangan ini tentunya untuk meningkatkan program (layanan kesehatan)," bebernya.
"Misalnya, untuk penanganan COVID-19 sehingga kita bisa mengetahui dan memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat. Untuk keamanan perlindungan data ini penting. Ada integritas dan ketersediaan data termasuk penyakit dan juga kerahasiaan wajib dijaga bagi seluruh pihak ya, baik layanan kesehatan dari daerah, kementerian dan lain sebagainya."
Masyarakat juga tak perlu cemas, data rekam medis akan dijaga kerahasiaannya. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 turut mengatur isi rekam medis yang harus melalui persetujuan pembukaan data. Ini tergantung pada tujuan tertentu, seperti perintah pengadilan.
"Apabila dibutuhkan untuk melihat rekam medis pasien tersebut atas dasar perintah pengadilan, tentunya ini tanpa persetujuan pun bisa dilakukan," papar Setiaji yang juga menjabat Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.
"Regulasi juga diatur mengenai pelepasan hak atas isi rekam medis bahwa saya ingin mendedikasikan data-data rekam medis di sini untuk kepentingan riset atau kepentingan publik."
Advertisement
Dukung Penerapan Telemedisin
Upaya mewujudkan transformasi teknologi kesehatan, Setiaji melanjutkan, Kemenkes melakukan pengembangan platform yang didasarkan pada regulasi Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
"Jadi, kan sudah ada regulasinya, tinggal ini akan mempercepat dilakukannya integrasi dan digitalisasi di sektor kesehatan. Tentunya, ini juga akan mendukung regulasi untuk pertumbuhan inovasi," ujarnya.
"Kalau kita lihat pada saat COVID-19 peran telemedisin dan teknologi yang lain sangat membantu sehingga kondisi penanganan COVID-19 sekarang menjadi lebih baik, yang mana telemedisin untuk isolasi mandiri (isoman) merupakan salah satu inisiasi inovasi yang membantu untuk penanganan COVID-19."
Dengan demikian, perlu memperkuat regulasi demi keberlangsungan penerapan telemedisin. Adanya regulasi baru rekam medis elektronik juga mendukung penerapan pengembangan bioteknologi.
"Tentunya juga ada yang lain dengan menggunakan based line electronic medical record," ucap Setiaji.
Isi dari Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, bukan hanya mengatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan rekam medis, melainkan juga pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan rekam medis elektronik juga diatur mengenai registrasi pasien, mulai dari proses pendaftaran dan mendata identitas pasien.
Prinsip Keamanan Data Rekam Medis
Sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, poin Bagian Keempat Keamanan dan Perlindungan Data Pasal 29, berbunyi:
1. Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi:
- kerahasiaan
- integritas
- ketersediaan
2. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya
3. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan olehorang yang diberi hak akses untuk mengubah
4. Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orang yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dijelaskan rinci pada Pasal 30, yakni:
1. Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2. Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hak untuk:
- penginputan data
- perbaikan data
- melihat data
Advertisement