Liputan6.com, Jakarta Belanja online tak melulu memberikan pengalaman baik bagi penggunanya. Kamu mungkin pernah merasakan pengalaman tak mengenakkan saat melakukan transaksi, salah satunya bertemu dengan penjual nakal.
Nah, sebelum mengajukan komplain, ada baiknya kamu mengetahui seluk beluk hak konsumen dalam transaksi jual beli online agar tidak merugi di kemudian hari.
Baca Juga
Koordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional, Vitalia Fina Carla Rettobjaan, menjelaskan tentang hak-hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
"Dalam UU itu, beberapa hak konsumen antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Fina dalam webinar bertema 'Memahami Hak Konsumen dalam Berbelanja Online' yang digelar Kemkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Makassar.
Selain itu, ada pula hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Adapun perlindungan konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Vitalia, ada hal tentang transaksi elektronik yang dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontrak elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan kedua pihak, dilakukan oleh subyek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu, dan obyek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Mari menjadi pembeli yang bijak agar tidak merugi belakangan. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan melihat keprofesionalan penjual, membaca respons dan ulasan konsumen, membandingkan harga dengan penjual lain untuk barang sejenis, dan membaca informasi produk dengan hati-hati,” ucap Fina, dikutip Selasa (11/10/2022).
Harus Jeli
Dalam kesempatan sama, Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar Erfan Hasmin, menambahkan jika barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan perjanjian, maka pelaku usaha (penjual) wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang yang sudah diterima tersebut.
Syaratnya, barang tersebut betul-betul tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.
“Konsumen harus jeli. Sebelum membeli, harus dipastikan apakah memungkinkan atau tidak konsumen mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila tidak sesuai perjanjian. Dan, perlu kejelasan mekanismenya seperti apa,” tutur Erfan.
Advertisement
Pahami Fitur Lokapasar
Sementara itu, Direktur PT Ruang Ide Komunikasi Iwan Setiawan, menyatakan untuk menjadi konsumen yang anti-gaptek atau gagap teknologi, berbagai fitur yang terdapat dalam lokapasar atau e-dagang harus benar-benar dipahami.
Tingginya penetrasi internet, salah satunya di sektor perdagangan barang dan jasa, membuat hubungan transaksi antara penjual dan pembeli tidak lagi dilakukan secara langsung (konvensional), tetapi dilakukan secara elektronik atau digital lewat lokapasar.
Bahkan, pembayarannya pun bisa dilakukan melalui dompet digital (e-wallet).
“Dunia sudah berubah. Transaksi jual beli sudah bisa dilakukan secara online. Mengutip hasil survei tentang keamanan bertransaksi jual beli secara digital, sebanyak 68,7 % responden menyatakan aman. Hanya 5,3 % yang menyatakan transaksi secara digital kurang aman,” tutur Iwan.
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement