Tindakan Kominfo Tangani 683 Situs Pemerintahan yang Disusupi Konten Perjudian

Kominfo menyebut pihaknya telah menangani 683 situs pemerintahan dan pendidikan yang disusupi konten perjudian.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 14 Feb 2023, 12:53 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 12:53 WIB
Website Pemerintah Promosikan Situs Judi Online
Website Pemerintah Promosikan Situs Judi Online. Credit: Twitter @lantip

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan disusupi konten bermuatan perjudian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun melakukan penanganan atas hal ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id kedapatan telah disusupi konten perjudian.

Ia mengungkap, ke 683 situs pemerintah bermuatan perjudian ditemukan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023 dari hasil crawling mesin AIS dan aduan masyarakat.

"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," kata pria yang karib disapa Semmy, melalui keterangan pers Kominfo dikutip Selasa (14/2/2023).

Semuel mengatakan, Kominfo punya wewenang menonaktifkan sementara nama domain berstatus dalam pengawasan karena masalah penyalahgunaan.

Menurutnya hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2015, dimana setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara aman dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik.

Selain itu, penanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.


Banyak Domain yang Sudah Tak Aktif Disusupi Konten Perjudian

Semuel Abrijani Pangerapan
Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

"Kami mengingatkan berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," tutur Semuel.

Kominfo saat ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI untuk menangani situs yang disalahgunakan.

Semuel menyebut, penyebab kerentanan situs pemerintah domain go.id disisipi konten perjudian karena kurangnya pemahaman akan keamanan siber juga karena banyak domain yang sudah tidak aktif, sehingga disusupi konten perjudian.


Imbau Lakukan Migrasi ke Pusat Data Nasional Sementara

Ilustrasi judi Dadu (Istimewa)
Ilustrasi judi Dadu (Istimewa)

Ia pun megimbau agar pengelola domain .go.id melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bisa diakses melalui pdn.layanan.go.id.

"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholders pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari sisi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya," ia menuturkan.


Dipantau Sejak April

Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Data Ditjen Aptika Kominfo menyebut, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023, yakni 268 situs pemerintah dan 152 situs lembaga pendidikan yang menangani masalah penyalahgunaan.

(Tin/Ysl)

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya