Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penipuan PO iPhone Rihana Rihani ditangkap polisi di sebuah apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana Rihani ditangkap setelah menjadi buron selama sekitar 10 hari. Keduanya diburu polisi setelah ada 18 laporan yang masuk ke kantor polisi terkait aksi dua saudari ini. Total kerugian para korban pun tidak main-main, yakni mencapai Rp 35 miliar.
Baca Juga
Sebagai informasi, penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani ini menggunakan modus operandi pre-order iPhone dan produk Apple lainnya dengan harga menggiurkan.
Advertisement
Orang-orang yang berminat jadi reseller atau pengecer iPhone ini pun harus melakukan pre-order atau PO iPhone dan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Sementara barangnya akan dikirimkan di kemudian hari.
Para reseller ini tergiur karena dijanjikan bakal untung sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per produk jika berhasil menjual iPhone atau produk Apple lainnya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, yang membuat para korban percaya dengan PO iPhone si kembar, karena di awal barang yang dipesan datang tepat waktu dengan tenggang waktu hanya dua pekan.
"Kemudian, karena korban mendapat keuntungan dan barang yang dipesan ada, mereka melakukan pemesanan dengan jumlah lebih banyak," kata Hengki.
Nahas, saat memesan dan mentransfer dengan nilai uang lebih besar, barang yang dijanjikan malah tidak pernah datang. Mereka pun melaporkan kejadian penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani ini ke kepolisian.
Berkaca dari kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani ini, mereka yang mau membeli iPhone, produk Apple atau elektronik lainnya harusnya lebih berhati-hati saat memilih kanal penjualan iPhone.
Tiga premium store yang jual produk Apple bergaransi resmi
Di Indonesia sendiri, Apple memang belum membuka toko resmi Apple Store seperti di Singapura atau negara-negara lain. Namun, sebenarnya sudah ada mitra penjualan iPhone dengan garansi resmi yang terpercaya yang bisa jadi tujuan bagi pecinta iPhone.
Saat ini, pada tiga premium reseller iPhone dan produk Apple yang menawarkan iPhone bergaransi resmi. Pertama adalah retail grup Erajaya dengan toko-toko seperti iBox, Erafone, dan toko online Eraspace.com.
Kedua, jaringan retail Mitra Adi Perkasa dengan toko khusus Apple DigiMAP. Ketiga, ada Blibli dengan toko offline-nya Hello Store dan toko online Blibli.com.
Bahaya Beli iPhone Ilegal atau Black Market
Sementara, pembelian iPhone atau produk Apple di toko lain seperti melalui si kembar Rihana Rihani bisa berisiko atau toko tidak resmi bisa berbahaya.
Perlu kamu tahu, iPhone ilegal alias black market adalah perangkat yang dijual tanpa mengikuti prosedur perizinan resmi. Dalam hal ini, ponsel belum memenuhi syarat lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri dari pemerintah, dalam hal ini Kemendag dan dari sertifikasi Postel Kemkominfo.
Akibatnya, nomor IMEI dari ponsel BM tidak terdaftar karena belum melakukan pembayaran bea masuk kepada pemerintah. Nah, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar ini berpotensi terblokir saat dipakai.
Berikut adalah 4 bahaya dan risiko beli iPhone ilegal atau black market:
Advertisement
1. Bisa Kena Blokir IMEI
Perlu diketahui, pemerintah menerapkan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI sejak April 2020. Namun setelah aturan ini ditunda, kebijakan ini berlaku untuk smartphone yang dibeli dan dipakai mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Perangkat berasal dari mana pun, termasuk ponsel black market yang IMEI-nya tidak terdaftar di mesin CEIR pemerintah dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko setelah tanggal di atas, bisa terkena blokir.
Jika IMEI perangkat tidak terdaftar di sistem CEIR alias perangkat terkena blokir, tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler. Perangkat pun tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, atau internet dengan data seluler.
2. Tidak Dapat Garansi Resmi
Pembelian iPhone atau perangkat elektronik di toko resmi selalu dilengkapi dengan garansi, paling tidak selama satu tahun.
Dengan jaminan ini, jika ada kerusakan sebelum masa garansi habis, pengguna berhak mendapatkan perbaikan atau bahkan penggantian unit jika iPhone mereka bermasalah.
Sementara kalau iPhone yang dibeli merupakan iPhone BM, biasanya tidak dilengkapi garansi resmi. Kalaupun ada, garansi yang diberikan berasal dari si penjual, itu pun masa garansinya terbatas dalam hitungan hari atau bulan.
Jika iPhone terblokir dan tak bisa dipakai untuk terhubung ke layanan seluler, biasanya penjual tidak akan memberi jaminan gratis untuk mengatasi masalah ini.
Pengguna bakal diminta untuk membayar sejumlah uang untuk mengurus masalah pemblokiran IMEI ini.
Advertisement
3. Beli iPhone BM, Bisa Dapat Ponsel Rusak
Asal tahu saja, karena tidak mendapatkan izin resmi, iPhone yang dijual secara ilegal tentu tidak bisa dipastikan kualitasnya.
Bisa saja, iPhone yang dijual adalah iPhone bekas atau rekondisi, di mana kemungkinan komponen hardware yang dipakai di ponsel tidak asli atau bahkan berasal dari ponsel bekas.
Apakah kamu mau mengambil resiko untuk hal ini?
4. Perfoma iPhone yang Tidak Maksimal
Karena tidak melewati sertifikasi dari otoritas terkait, ponsel atau iPhone black market bisa saja memiliki kinerja yang tidak maksimal seperti iPhone yang dibeli dari kanal penjualan resmi.
Bisa saja, iPhone yang dibeli tidak bisa terhubung Bluetooth-nya, tidak bisa mengaktifkan Siri, atau mengalami masalah di layar maupun baterainya.