Â
Liputan6.com, Jakarta - XL Axiata mengambil langkah tegas terhadap kawanan petugas gadungan XL Home. Langkah tegas ini diterapkan dengan pelaporan dan koordinasi XL Axiata dengan Kepolisian Resor Garut terhadap kawanan petugas gadungan XL Home.
Baca Juga
Imbasnya, Polres Garut berhasil membekuk kawanan penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di Kecamatan Karangpawitan, Garut, pada Senin, 21 Oktober lalu.
Advertisement
Kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yakni warga Cikole Sukabumi DR (29) dan warga Baros Sukabumi, GO (28).
Mengutip keterangan XL Axiata, Minggu (26/11/2023), polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Adapun barang bukti yang dimaksud adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, 6 buah router iForte, dan uang tunai Rp 306.500.
Kedua pelaku diamankan di Garut dan satreskrim Polres Garut pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengejar serta menangkap tersangka lain.
Malam harinya, dua pelaku yakni FP (28) dan AS (23) diamankan di Kota Cimahi. Selain itu ada pula satu penadah badang curian berinisial DC (22) yang diamankan, ia merupakan warga Bojongloa, Kota Bandung.  
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata.
Laporan yang masuk adalah mengenai upaya penipuan kepada pelanggan dan pengambilan perangkat layanan XL Home secara ilegal. Yongky juga memberikan apresiasi kepada tim dari XL Axiata yang bekerja sama dengan kepolisian setempat segera setelah mengetahui adanya penipuan.
"Anggota saya segera bertindak setelah menerima laporan dari karyawan mitra XL Axiata yang menyampaikan adanya penipuan terhadap sejumlah pelanggan layanan XL Home beserta pengambilan perangkat secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Tindakan kami ini adalah bentuk layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Garut, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah ini," tegas AKBP Rohman.
AKBP Rohman juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal oleh anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku adalah dengan menyamar sebagai petugas XL Home.
Mereka mendatangi rumah-rumah pelanggan XL Home, menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, dan bertanya tentang pembayaran perpanjangan layanan internet. Jika pelanggan belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan menghentikan status berlangganan.
Advertisement
Kerugian XL Axiata Capai Rp 14 Juta
Aksi kriminal di enam rumah pelanggan XL Axiata ini telah merugikan sekitar Rp 14 juta bagi XL dan PT Iforte Solusi Infotek serta PT Quantum Nusatama. Sementara itu, tidak ada kerugian material pada pelanggan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H, MM, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah kejadian serupa juga terjadi di daerah lain.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Garut, Ipda Andryan Yoga Pratama, menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke Polsek terdekat jika mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa.
Â
Bukan Soal Kerugian Materi
Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, manajemen XL Axiata mengapresiasi rekan-rekan dari Polres Garut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan perangkat XL Home secara ilegal.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Garut," kata Reza.
Lebih lanjut, menurut Reza, meski dalam kasus ini pelanggan tidak menderita kerugian material, para pelaku sempat mengelabui pelanggan.
Ia menyebutkan, XL berkomitmen melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. Para pelanggan XL juga diimbau tak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan.
Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.
Advertisement