Donald Trump Tunda Larangan TikTok sampai 75 Hari ke Depan, Ini Alasannya

Presiden Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, yang salah satu isinya adalah penangguhan sementara undang-undang yang melarang TikTok di AS.

oleh Iskandar diperbarui 21 Jan 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 15:00 WIB
Donald Trump berpidato usai pelantikannya sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat. Inaugurasi Trump berlangsung di Rotunda di Gedung Capitol, Washington DC, Senin (20/1/2025).
Donald Trump berpidato usai pelantikannya sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat. Inaugurasi Trump berlangsung di Rotunda di Gedung Capitol, Washington DC, Senin (20/1/2025). (Dok. Chip Somodevilla/Pool Photo via AP)     ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, yang salah satu isinya adalah penangguhan sementara undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat (AS).

Dengan perintah eksekutif tersebut, Departemen Kehakiman tidak akan memberlakukan "Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" selama 75 hari, yang secara efektif memperpanjang jangka waktu untuk mencapai kesepakatan.

"Waktu yang tidak tepat dari undang-undang tersebut, yang mulai berlaku selama jam-jam terakhir masa jabatan Presiden Joe Biden, mengganggu kemampuan saya untuk menilai implikasi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri dari larangan Undang-Undang tersebut sebelum berlaku," ujar Donald Trump memberikan alasan menunda larangan TikTok, dikutip Selasa (21/1/2025).

Ia akan meninjau 'informasi sensitif' yang terkait dengan masalah keamanan nasional dan mengevaluasi tindakan mitigasi yang telah diambil TikTok hingga saat ini.

Induk perusahaan TikTok, ByteDance, sebelumnya telah melakukan upaya bertahun-tahun (dikenal sebagai Project Texas) untuk memindahkan data pengguna AS ke server yang di-hosting oleh Oracle.

Pengaturan tersebut dibuat setelah bernegosiasi dengan Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS), tetapi pembicaraan itu terhenti tahun lalu.

TikTok (dan aplikasi ByteDance lainnya) offline pada Sabtu malam (18/1/2025), sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025). Namun, penghentian TikTok hanya berlangsung beberapa jam.

Layanan dipulihkan secara bertahap setelah Donald Trump berjanji untuk menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan undang-undang tersebut setelah ia dilantik pada Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan "Tidak akan ada tanggung jawab bagi perusahaan mana pun yang membantu mencegah TikTok ditutup sebelum perintah saya." Donald Trump juga mengusulkan usaha patungan yang akan membuat kepentingan AS mengambil 50 persen saham di TikTok.

Keterbukaan ByteDance untuk Capai Kesepakatan

Kantor ByteDance. Liputan6.com/Iskandar
Kantor ByteDance di Singapura. Liputan6.com/Iskandar... Selengkapnya

Sebelumnya, Tiongkok (tempat ByteDance berkantor pusat) mengisyaratkan keterbukaan untuk mencapai kesepakatan dengan AS yang akan memungkinkan TikTok tetap aktif di sana untuk jangka panjang, meskipun sebelumnya mengatakan akan memblokir penjualan paksa aplikasi tersebut.

"Jika menyangkut tindakan seperti operasi dan akuisisi bisnis, kami yakin tindakan tersebut harus diputuskan secara independen oleh perusahaan sesuai dengan prinsip pasar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning.

"Jika melibatkan perusahaan Tiongkok, hukum dan peraturan Tiongkok harus dipatuhi," ia menegaskan.

Selama pemerintahan pertamanya, Donald Trump berusaha melarang TikTok di AS. Ia menandatangani perintah eksekutif untuk tujuan tersebut, yang mencakup upaya memaksa ByteDance menjual bisnisnya di AS.

Namun, hal itu tidak sampai terjadi. Tekanan pada TikTok meningkat selama pemerintahan Joe Biden, yang mana dirinya menandatangani undang-undang tahun lalu yang menyerukan ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan di AS.

TikTok Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat tapi Aplikasi Masih Hilang di App Store

Logo TikTok
Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar... Selengkapnya

TikTok kembali online dan bisa diakses di Amerika Serikat, setelah sebelumnya aplikasi asal perusahaan Tiongkok ini sempat offline lantaran terdampak kebijakan pelarangan.

Laporan The Verge, dikutip Senin (20/1/2025) menyebutkan, layanan TikTok sempat tak bisa diakses sekitar setengah hari di tanggal 19 Januari 2025. 

Namun, pihak TikTok mengatakan, saat ini layanan sedang dalam proses pemulihan setelah dihentikan. TikTok juga berterima kasih kepada Presiden Terpilih Donald Trump karena telah memberikan kejelasan yang diperlukan agar TikTok bisa beroperasi di negara Paman Sam.

Pengguna TikTok sebelumnya mengaku tidak bisa memakai layanan video pendek ini. Aplikasi TikTok menampilkan pesan pop-up "Untuk sementara tidak tersedia."

Layanan aplikasi TikTok dan versi web pun mulai dipulihkan pada Minggu, 19 Januari 2025 siang waktu setempat.

Kini setelah bisa dipakai kembali, aplikasi TikTok menampilkan pesan yang mengatakan:

"Selamat datang kembali! Terima kasih atas kesabaran dan dukungannya. Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kini kembali di Amerika Serikat!

Anda bisa kembali menciptakan, membagikan, dan menemukan hal-hal yang Anda sukai di TikTok," tulis pesan pop-up tersebut.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya