Kebangkrutan yang selama ini membayangi perusahaan Eastman Kodak akhirnya sirna. Perusahaan legendaris pembuat kamera itu berhasil selamat dari bangkrut.
Dalam keterangan resminya Kodak mengumumkan bahwa mereka telah benar-benar selamat dari kebangkrutan Chapter 11. Kodak mengajukan perlindungan kebangkrutan Chapter 11 pada Januari 2012, dengan kewajiban $ 6,75 milyar dan aset $ 5,1 milyar.
Kodak telah merampungkan restrukturisasi. Perusahaan mengaku tidak akan lagi menjual film dan kamera. Kodak sekarang akan fokus pada bisnis digital imaging dan penjualan peralatan printing dan jasa untuk bisnis.
"Kami lahir sebagai perusahaan teknologi serving imaging untuk pasar bisnis - termasuk packaging, printing, graphic communication dan jasa profesional," kata CEO Kodak Antonio Perez sebagaimana dilansir BBC, Rabu (4/9/2013).
"Kami telah melakukan revitalisasi dengan cara transformasi dan restrukturisasi untuk menjadi pesaing yang tangguh - lebih ramping, dengan struktur modal yang kuat, neraca keuangan yang sehat, dan teknologi industri terbaik," jelasnya lagi.
Kodak telah menyelesaikan penjualan aset ke Kodak Pension Plan Inggris, dengan jaminan pembiayaan $ 695 juta dan modal $ 406 juta.
Pada bulan Januari 2013 lalu, Kodak telah menjual sekitar 1.100 paten imaging kepada beberapa perusahaan teknologi termasuk Apple, Google, Microsoft, Amazon.com, Facebook, BlackBerry, dan Samsung Electronics. Dengan penjualan paten itu Kodak mendapat pemasukan sebesar 527 juta dolar AS.
Bisnis film Kodak, yang mencakup 105.000 kios foto di seluruh dunia, foto souvenir di taman hiburan dan kertas foto, kini telah dijual. Kodak sendiri didirikan pada tahun 1892. Perusahaan ini dulu sangat terkenal dengan bisnis fotografinya, namun akhirnya model bisnisnya gagal beradaptasi seiring berkembangnya fotografi digital. (dew)
Restrukturisasi Selesai, Kodak Selamat dari Bangkrut
Perusahaan mengaku tidak akan lagi menjual film dan kamera. Kodak sekarang akan fokus pada bisnis digital imaging.
Diperbarui 04 Sep 2013, 17:11 WIBDiterbitkan 04 Sep 2013, 17:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan