Status Hukum Rooting Android di Sejumlah Wilayah

Hingga saat ini tercatat telah ada tiga wilayah yang memiliki aturan jelas menyangkut kepastian status hukum kegiatan rooting Android.

oleh Adhi Maulana diperbarui 05 Sep 2013, 17:31 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 17:31 WIB
android-root2-130905c.jpg

Seperti diketahui, kontroversi terkait legalitas proses rooting perangkat Android memang belum menemukan suatu kesimpulan yang bulat dan disepakati secara global.

Namun, menurut yang dilansir laman One Click Root, hingga saat ini tercatat telah ada tiga wilayah yang memiliki aturan jelas menyangkut kepastian status hukum kegiatan rooting Android. Ketiga wilayah tersebut mencakup:

1. Australia

Sejak pertama kali perdebatan status hukum kegiatan rooting Android didengungkan oleh para produsen perangkat di tahun 2010, pemerintah Australia telah mengambil sikap yang bisa dikatakan cukup bijak. Mereka menyatakan bahwa me-rooting perangkat Android merupakan sebuah kegiatan legal selama proses tersebut dijalankan dengan aplikasi atau teknologi yang legal, dan pengguna menanggung sendiri resiko yang dihadapi.

2. Europe

Senada dengan apa yang dinyatakan pihak pemerintah Australia, Free Software Foundation Europe yang bermarkas di Berlin, Jerman juga menganggap kegitan rooting Android merupakan hal yang legal untuk dilakukan. Bahkan, mereka berpendapat bahwa segala macam bentuk kegiatan rooting, flash, atau jailbreak sah-sah saja dilakukan oleh sang pemilik perangkat dengan resiko yang ditanggung sendiri.

Selain itu, Free Software Foundation Europe juga mengacu pada kesepakatan European Directive 1999/44/CE yang menyatakan bahwa proses penukaran, penggantian, dan pembaruan sistem operasi orisinil tidak dapat membatalkan garansi, setidaknya bagi perangkat yang berumur di bawah dua tahun.

3. Amerika Serikat

2010
- kantor Hak Cipta Amerika Serikat menyatakan ilegal bagi kegiatan rooting Android yang memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang tidak terdaftar secara resmi. Mereka juga melarang jenis kegiatan me-rooting Android yang bertujuan untuk membuka kunci (unlocked) jaringan operator.

2012 - kantor Hak Cipta Amerika Serikat merubah aturan dan melegalkan kegitan rooting perangkat Android khusus bagi jenis smartphone. Sedangkan kegitan rooting tablet Android masih dalam status ilegal. Mereka berdalih bahwa definisi perangkat jenis tablet masih terlalu luas sehingga masih dibutuhkan waktu untuk menentukan kategorisasi lebih lanjut.

2013 - Kegitan me-rooting perangkat Android kembali dinyatakan ilegal oleh kantor Hak Cipta Amerika Serikat. Meski begitu, tidak seluruh proses rooting dilarang. Mereka menekankan pada pelarangan usaha rooting Android yang bertujuan untuk membuka kunci (unlocked) jaringan operator.

Selain ketiga wilayah di atas, kadar legalitas kegiatan rooting Android di banyak wilayah, termasuk Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Menurut Anda, apakah me-rooting perangkat Android itu legal? Sampaikan melalui komentar di bawah.

(dhi/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya