Minimarket Dilarang Jual Miras dengan Kandungan 5 %

Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Apr 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 15:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya