Liputan6.com, Jakarta - Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Nenek Asyani Bantah Mencuri Kayu Perhutani
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
diperbarui 23 Apr 2015, 18:15 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 18:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rayakan Ultah ke-40, Ini 3 Pernyataan Paling Kontroversial Sepanjang Karier Cristiano Ronaldo: Nomor 1 Ngaku GOAT
Tabung LPG 3 Kg Masih Seret, Waspada Muncul Penjarahan
Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan
350 Caption Wisuda Singkat yang Bermakna dan Inspiratif
Aktor Junichi Okada Terkena Dampak Pensiunnya Masahiro Nakai Akibat Skandal Pelecehan Seksual
5 Inspirasi Karpet Cantik untuk Ruang Keluarga, Bikin Tampilan Estetik dan Bikin Betah
Cara Tukar LPG 3 Kg dengan Bright Gas Pink, Segini Biayanya
IHSG Merosot 0,70 Persen Usai Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Cara Mengatasi Makeup Crack di Garis Senyum dalam 2 Langkah, Tak Perlu Ditimpa Bedak
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Rabu 5 Februari Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bisakah Sabun Muka Mengatasi Jerawat? Begini Cara Pilih Produk yang Tepat
Tanpa Ribet, Cukup 1 Bahan Tambahan untuk Daging Sapi yang Empuk dan Lezat