Liputan6.com, Jakarta - Nenek Asyani akan melaporkan Majelis Hakim PN Situbondo I Kadek Dede Arcana ke Komisi Yudisial (KY) karena putusannya dinilai janggal.
Nenek Asyani Akan Laporkan Hakim PN Situbondo ke KY
Nenek Asyani akan melaporkan Majelis Hakim PN Situbondo I Kadek Dede Arcana ke Komisi Yudisial (KY) karena putusannya dinilai janggal.
diperbarui 27 Apr 2015, 09:08 WIBDiterbitkan 27 Apr 2015, 09:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Buka Layanan Terbatas Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Cek Detail Lengkapnya!
Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian
5 Model Outfit untuk Wanita Gemuk yang Bikin Body Tampak Lebih Ramping, Percaya Diri Dijamin Naik Drastis
Buah Penurun Kolesterol yang Ampuh, Pir hingga Stroberi Solusinya
BRI Bakal Bagikan Dividen Interim, Tengok Jadwalnya
Bertemu Pemerintah Arab Saudi, Dahnil Anzar Bahas Persiapan Haji 2025-2026
10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah
Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
Cek Fakta: Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi