Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka M yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan asusila terhadap 15 anak laki-laki berusia 6 hingga 12 tahun.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/10/2015), sebagian besar korban tinggal di sekitar rumah pelaku di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka M mengaku perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2012. Pelaku melakukan aksinya di rumah, kuburan, bahkan di sekolah.
Advertisement
Pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang dan permen. Pria pengangguran ini juga mengancam akan menganiaya korban bila menolak ajakannya.
Banyaknya kasus paedofilia memunculkan wacana untuk mengebiri para pelaku. Presiden Joko Widodo bahkan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil. (Vra/Sss)