Liputan6.com, Mojokerto - Jelang Natal dan Tahun Baru, rak-rak makanan yang ada di swalayan diperiksa satu per satu oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Mojokerto, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (11/12/2015), mulai dari kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa menjadi perhatian utama petugas.
Di sebuah swalayan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, petugas menemukan kemasan kaleng yang penyok. Selain itu ditemukan makanan kaleng impor yang mengandung babi dicampur dengan makanan lainnya sehingga merugikan pembeli.
Advertisement
Dari sekitar 22 swalayan dan toko yang dijadikan sasaran razia, 7 di antaranya ditemukan barang rusak. Petugas langsung menyita barang-barang. Sedangkan pihak toko serta swalayan yang melanggar akan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Izinnya sudah kedaluwarsa, kemudian ada yang penyok sehingga tentu saja pasti rusak. Kemudian izin edar sudah kedaluwarsa, tidak ada tanggal kedaluwarsa," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Mojokerto Rini Utami.
Hal serupa dilakukan petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Jawa Timur. Dan lagi-lagi, makanan tanpa izin edar ditemukan. Begitu pula makanan kedaluwarsa yang rata-rata sudah habis masa berlakunya di tahun 2014 dan 2015.
Namun pemilik gudang makanan beralasan, itu adalah barang-barang yang akan dikembalikan ke produsen dan tidak dijual kembali. Petugas pun tetap tidak peduli dan langsung memberikan sanksi administratif.