VIDEO: Advokat Laporkan Ahok ke Bawaslu DKI

ACTA menuding Ahok melontarkan pernyataan berbau SARA, saat menyampaikan pidato politik.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Sep 2016, 07:20 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 07:20 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) | foto : Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Selasa sore, 27 September 2016, mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (28/9/2016), mereka ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ACTA menuding Ahok melontarkan pernyataan berbau SARA, saat menyampaikan pidato politik, usai mendaftarkan diri ke KPI DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan alat bukti berupa rekaman dari salah satu tautan video di internet.

"Dia mengatakan, jangan tidak memilih saya karena Al-Maidah ayat 51, Al-Maidah ayat 51 adalah salah satu isi daripada kitab suci Alquran yang harus ditaati, wajib untuk ditaati oleh seluruh umat Islam," kata Agustiar, Wakil Ketua ACTA.

Meski calon gubernur DKI Jakarta belum ditetapkan, Bawaslu menyatakan akan tetap menindaklanjuti laporan ACTA. Namun Bawaslu belum bisa menentukan apakah laporan itu termasuk pelanggaran pemilu atau pidana umum.

Menanggapi laporan tersebut, Ahok menilai tidak ada yang salah dengan pidatonya.

"Kenapa tidak boleh mengutip surat itu, aduh itu mah orang ngomong doang. Semua firman bisa dikutip kok, kenapa enggak boleh kutip firman Tuhan," Ahok memungkasi.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok merupakan laporan perdana yang diterima Bawaslu DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya