Segmen 5: Kapal TKI Tenggelam hingga Peringatan Pembayaran Pajak

Sebanyak 43 penumpang kapal pembawa TKI ilegal belum ditemukan. Sementara belum bayar pajak, 8 tempat usaha di Kebon Jeruk dapat SP 3.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Nov 2016, 06:56 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 06:56 WIB
Kapal TKI Tenggelam
Sebanyak 43 penumpang kapal pembawa TKI ilegal belum ditemukan

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 43 penumpang kapal pembawa TKI tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau hingga Rabu petang masih belum ditemukan. Sebanyak 18 korban tewas sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara kota Batam.

Sementara itu, 8  tempat usaha di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendapat surat peringatan ketiga karena belum membayar pajak. Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha kedelapan tempat usaha tersebut jika dalam 10 hari ke depan tak kunjung membayar pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya