Liputan6.com, Mataram - Imigrasi Mataram jaring 12 warga negara Republik Rakyat China (RRC) tanpa izin kerja resmidi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (4/1/2017), operasi dilakukan Kantor Imigrasi Mataram di Desa Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Selasa malam lalu, 3 Jamuari 2017.
Dari laporan masyarakat, adanya warga negara asing yang melakukan pengerukan pasir dan perbaikan pipa proyek dermaga di Pantai Labuan Haji, milik Pemkab Lombok Timur.
Advertisement
Saat dilakukan razia, terjaring 12 warga RRC yang tak dapat menunjukkan visa kerja resmi kepada petugas Imigrasi. Mereka hanya memiliki paspor dengan visa wisata.
Untuk sementara, ke-12 warga negara asing tersebut diisolasi di dalam kapal keruk Cai Jun I, tempat mereka bekerja, yang masih tersandar di Dermaga Pantai Lombok Timur. Mereka didatangkan ke Indonesia pertengahan November lalu oleh perusahaan PT Oelayaran Sanly
Meski sejumlah razia pihak Imigrasi kerap menangkap warga asing yang bekerja ilegal di Indonesia, Menko Maritim Luhut B Panjaitan menyatakan jumlahnya tak mencapai jutaan seperti yang diisukan belakangan ini.
Menurut data pemerintah, dari total 74 ribu tenaga kerja asing legal yang bekerja di Indonesia, ada 21 ribu lebih tenaga kerja legal asal RRC.
Dengan jumlah ini, RRC menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia. Sedang untuk tenaga kerja ilegal tak ada data pasti.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tayangan ini