Kilas Indonesia: Berkas Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas ini tentang perkara pembunuhan Abdul Ghani dan penipuan atas laporan polisi dari warga Jember, Jawa Timur.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2017, 19:32 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 19:32 WIB
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Foto: Istimewa/Media Sosial)

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka korupsi bupati nonaktif Palembang Yan Anton Ferdian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan. Yan Anton Ferdian menjadi tersangka setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Agenda sidang perdana hari ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Berita ini mengawali Kilas Indonesia dalam Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/1/2017).

Sementara itu, penyelesaian perbaikan Jembatan Cisomang yang mengalami pergeseran diperkirakan mundur dari jadwal yang ditargetkan. Hal ini akibat faktor cuaca serta adanya sejumlah kendala teknis. Namun demikian, hingga kini belum dilakukan penutupan total jembatan.

Selain itu, penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas tersangka Dimas Kanjeng dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis pagi. Pelimpahan ini setelah Taat Pribadi menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat bulan.

Dalam pelimpahan terdapat berkas pemeriksaan telah P-21. Berkas ini tentang perkara pembunuhan Abdul Ghani dan penipuan atas laporan polisi dari warga Jember, Jawa Timur.

Sedangkan pascapenyegelan wahana atraksi lumba-lumba Dolphin Lodge di Dermaga Apung, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, hingga kini masih ditutup. Namun demikian, lokasi wahana atraksi yang berada di perairan masih tetap berjalan. Sebab, desa adat memberi izin petugas melakukan perawatan lumba-lumba yang ada di keramba wahana.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya