Segmen 3: Sidang ke-12 Ahok hingga Pasca-Bom Bandung

Pengacara Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sementara pasca-bom Bandung, kegiatan warga di sekitar TKP kembali normal.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2017, 08:00 WIB
20170221-Sidang Ahok ke-11-Jakarta
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (21/2). JPU menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini. (Liputan6.com/Yuniadhi Agung/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama. Alasannya pengacara, keterangan saksi dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai ahli. Namun menurut saksi, yang berhak menolak kehadiran saksi adalah majelis hakim, bukan pengacara terdakwa.

Sementara itu, sehari pasca-ledakan bom Bandung, kegiatan warga di sekitar TKP atau kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sudah kembali normal. Kendati demikian, para pegawai kelurahan yang kantornya menjadikan lokasi persembunyian pelaku ledakan bom, diliburkan.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya