Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama. Alasannya pengacara, keterangan saksi dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai ahli. Namun menurut saksi, yang berhak menolak kehadiran saksi adalah majelis hakim, bukan pengacara terdakwa.
Sementara itu, sehari pasca-ledakan bom Bandung, kegiatan warga di sekitar TKP atau kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sudah kembali normal. Kendati demikian, para pegawai kelurahan yang kantornya menjadikan lokasi persembunyian pelaku ledakan bom, diliburkan.
Baca Juga
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement