Kapal China Diperbolehkan Tangkap Ikan di Perairan RI, Asalkan...

RI-China menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation di Beijing, China.

oleh nurmayanti diperbarui 05 Mar 2014, 10:43 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 10:43 WIB
kapal-ikan-130517b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Delegasi Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf menggelar pertemuan pertama Joint Committee on Fisheries Cooperation dengan delegasi China yang dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian RRT Cui Lifeng, di Beijing, pada Senin (3/3/2014).

Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding Kerja Sama Perikanan RI-China yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan Menteri Luar Negeri RRT pada 2 Oktober 2013, di Jakarta itu, dibahas dua agenda pokok yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Natuna.

“Pembahasan kedua isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan, khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Gellwyn Jusuf melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (5/3/2014).

Menurut Gellwyn Jusuf, pada dasarnya Indonesia mengijinkan beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan berbendera China sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing.

Namun demikian, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

“Salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditenggarai milik perusahaan China,” ungkapnya.

Gellwyn menyebutkan, Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal.

Dia mencontohkan, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari China. Untuk itu diusulkan agar jika terdapat kapal China yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan.

“Jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri,” papar Gellwyn.

Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal China yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh ijin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan RRT guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.

Menanggapi usulan Indonesia, China menanggapi positif karena kerjasama di sektor perikanan yang baik antara kedua negara akan menguntungkan kedua belah pihak, khususnya bagi pengusaha perikanan China yang menurut Cui Lifeng, sejauh ini berjumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal.

Pihak China  juga sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena sejauh ini pihaknya tidak memperoleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan.

Agar proses penataan berjalan efektif, China meminta Indonesia bisas memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan China yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerja mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya