Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengenakan denda bagi perusahaan jasa keuangan bank dan non bank yang telat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
Pemberlakuan sanksi ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyebut, biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.
"Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan," papar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Namun, lanjut Rahmat, jika Wajib Bayar telat atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha.
"Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda," ungkapnya.
Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar enggan menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan.
"Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet. Kami akan menyerahkan penagihan atas pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan aturan Undang-undang (UU)," tegas dia.
Harti mengaku, Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
"SIPO berfungsi menghitung jumlah biaya tahunan, penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan, pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi, serta monitoring status pembayaran," tandasnya.
Telat Bayar Pungutan OJK, Perusahaan Kena Denda Tiap Bulan
biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap.
diperbarui 03 Apr 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 18:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Narkoba adalah: Pengertian, Jenis, dan Bahaya Penyalahgunaannya
Maskapai Korea Selatan Puncaki Daftar 25 Maskapai Terbaik Dunia 2025, Garuda Indonesia di Posisi Buncit
Narsistik adalah: Memahami Gangguan Kepribadian yang Kompleks
Mesir Akan Gelar KTT Darurat Arab Usai Trump Sebut Ingin Ambil Alih Gaza
Fungsi Bilik Kanan Jantung: Peran Vital dalam Sirkulasi Darah
Nifas adalah Fase Penting Pasca Melahirkan, Ketahui Proses Pemulihannya
Obsesi adalah: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Bantu Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Kami Seperti Anak Kegirangan
Kapan Anak Boleh Memakai Deodoran? Ini Tips Memilih Produk yang Aman
ODGJ adalah: Definisi, Gejala, dan Penanganan
Museum Eropa Bertransformasi Jadi Tempat Nongkrong Kekinian
10 Zodiak yang Akan Jadi Teman Traveling Paling Menyebalkan, Ada Kamu?