Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengenakan denda bagi perusahaan jasa keuangan bank dan non bank yang telat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
Pemberlakuan sanksi ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyebut, biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.
"Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan," papar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Namun, lanjut Rahmat, jika Wajib Bayar telat atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha.
"Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda," ungkapnya.
Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar enggan menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan.
"Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet. Kami akan menyerahkan penagihan atas pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan aturan Undang-undang (UU)," tegas dia.
Harti mengaku, Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
"SIPO berfungsi menghitung jumlah biaya tahunan, penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan, pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi, serta monitoring status pembayaran," tandasnya.
Telat Bayar Pungutan OJK, Perusahaan Kena Denda Tiap Bulan
biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap.
diperbarui 03 Apr 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil