Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengenakan denda bagi perusahaan jasa keuangan bank dan non bank yang telat membayar iuran tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
Pemberlakuan sanksi ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyebut, biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap. Paling lambat setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan.
"Masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan dengan tarif normal tertentu wajib dibayar paling lambat 15 Juni pada tahun berjalan," papar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Namun, lanjut Rahmat, jika Wajib Bayar telat atau tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka OJK akan melayangkan surat teguran atau surat peringatan sampai kepada pembatasan kegiatan usaha.
"Kalau telat terus, kami akan kenakan denda 2% per bulan dari jumlah pungutan terutang atau tunggakan. Misalnya Wajib Bayar harus setor Rp 10 juta tapi melewati batas waktu ya denda," ungkapnya.
Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis II yang membawahi Industri Keuangan, Harti Haryani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah berani apabila Wajib Bayar enggan menyetor atau melunasi iuran dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya pembayaran pungutan.
"Jika sudah satu tahun nggak bayar-bayar juga, maka kami tetapkan itu sebagai piutang macet. Kami akan menyerahkan penagihan atas pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan aturan Undang-undang (UU)," tegas dia.
Harti mengaku, Surat Edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
"SIPO berfungsi menghitung jumlah biaya tahunan, penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan, pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi, serta monitoring status pembayaran," tandasnya.
Telat Bayar Pungutan OJK, Perusahaan Kena Denda Tiap Bulan
biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap.
diperbarui 03 Apr 2014, 18:09 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Sinopsis Anime Solo Leveling S2: Arise from the Shadow, Tayang Setiap Hari Sabtu di Vidio