Freeport Absen Setor Dividen, Hatta Rajasa: Itu Hak Negara

Setoran dividen negara yang berasal dari ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berkurang dari target Rp 40 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2014, 14:21 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 14:21 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Setoran dividen negara yang berasal dari ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berkurang dari target Rp 40 triliun. Pasalnya PT PLN (Persero) dan PT Freeport Indonesia tak mampu memenuhi kewajibannya membayar dividen tahun buku 2013.

Ironisnya, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu sudah menunggak dividen yang menjadi hak negara selama dua tahun. Per tahun, Freeport mendapat jatah membayar dividen sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, tunggakan dividen harus segera diurus. Sebab jatah itu akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan dari perusahaan pelat merah.

"Itu harus diurus. Dividen harus ada karena itu adalah hak negara," ungkapnya usai acara APKASI International Trade and Investment Summit di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Namun demikian, Hatta mengaku urusan dividen menjadi tanggung jawab dari Menteri Keuangan. "Itu urusan Menteri Keuangan," ucap dia.

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengaku, setoran dividen merupakan hasil perhitungan dan pembahasan dari Kementerian BUMN. "Jadi mereka yang urus, nah uangnya masuk ke kas negara melalui kami," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya