23 Perusahaan Migas Keberatan Bayar Pajak

Perusahaan minyak dan gas besar seperti Inpex, Chevron, dan Total juga meminta keberatan membayar pajak bumi bangunan (PBB).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mei 2014, 18:30 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2014, 18:30 WIB
Pengeboran Minyak
Pengeboran Minyak (Ilustrasi/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan ada 23 perusahaan industri minyak hulu keberatan membayar Pajak Bumi Bangunan (PPB) karena terlalu besar.

Presiden IPA Lukman Mafoedz mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan keberatan atas pengenaan PBB pada lahan ekplorasi yang sedang dikelola oleh 23 perusahaan tersebut.

"Pajak PBB, kami sedang selesaikan pemerintah untuk pajak PBB ekplorasi 23 anggota," kata Luman, dalam konfrensi pers di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lukman menambahkan, 23 anggota IPA tersebut terkena PBB sebesar Rp 3,4 triliun pada 2011- 2013. Keberatan tersebut sedang di pertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Yang dikenakan pajak dengan jumlah Rp 3,4 triliun ini besar sedang diatur keberatannya, dengan DJP kementerian keuangan,  mudah- mudahan bisa diselesiaikan," tutur Lukman

Perusahaan yang berberatan atas pengenaan pajak tersebut bukan hanya perusahaan kecil, tetapi ada juga perusahaan migas besar, seperti Inpex, Chevron, Total dan British Petroleum. Dengan adanya keberatan tersebut maka 23 perusahaan berhenti melakukan eksplorasi.

"Kami akan bicara dengan Dirjen Pajak, kalau ini selesai, eksplorasi bisa dilanjutkan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya