Liputan6.com, Jakarta - Larangan ekspor mineral mentah yang diterapkan Indonesia mulai berimbas kepada seluruh perusahaan tambang, salah satunya PT Newmont Nusa Tenggara. Bahkan, perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika Serikat (AS) ini mengumumkan rencananya untuk mengurangi kegiatan operasi tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat mulai 1 Juni 2014.
Langkah ini diambil karena perusahaan belum juga memperoleh izin ekspor mineral dari pemerintah. Menurut Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto, kebijakan perusahaan ini bisa dihindari jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.
Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor.
"Fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap," kata Martiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2014).
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, lanjut dia, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
"Langkah ini diambil untuk menghemat dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu," paparnya.
Rencananya, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni. PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.
“Kami mendukung tujuan utama kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri dan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan ekspor kembali dan melindungi lapangan kerja yang ada, bisnis lokal, dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekspor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari
Batu Hijau,” ujar Martiono
Dia menjelaskan, perusahaan telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, meskipun Kontrak Karya (KK) telah secara tegas menjamin hak-hak perseroan untuk mengekspor konsentrat tembaga, serta mengatur seluruh kewajiban pajak dan bea yang harus dipenuhi.
"Situasi ini memang sangat tidak menguntungkan dan sulit bagi kita semua, karena hal ini tentu akan merugikan kehidupan 8.000 karyawan dan kontraktor, serta ribuan orang lainnya di Sumbawa Barat yang pendapatannya sangat bergantung pada kegiatan operasi PTNNT," tegasnya.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan terus mengirim dan menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik sampai akhir 2014, meski PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas dan tidak akan dapat membeli konsentrat tembaga Newmont dalam jumlah yang mencukupi untuk dapat mengoperasikan tambang Batu Hijau secara normal.
"PTNNT terus berdialog dengan pemerintah Indonesia, dan Perusahaan akan menyampaikan informasi terkini jika ada perkembangan baru," terangnya. (Ndw/Igw)
Advertisement