Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuditasi kepada dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada periode tiga bulan pertama tahun ini. Kedua BPR tersebut adalah BPR Mutiara Artha Pratama dan BPR Lumasindo Perkasa Putra.
Sekretaris Perusahaan Samsu Adi Nugroho menjelaskan, untuk kedua BPR tersebut, LPS telah membayar klaim penjaminan kepada 5.895 rekening. "Untuk total nilainya mencapai Rp 28,60 miliar," jelasnya seperti ditulis Selasa (13/5/2014).
Baca Juga
Samsu melanjutkan, sepanjang tahun 2013, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi kepada 7 BPR yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera.
Advertisement
Dari 7 BPR tersebut, LPS telah membayar dana nasabah yang dijamin sebanyak 13.536 rekening nasabah dengan nilai Rp 41,44 miliar.
"Jumlah dana nasabah yang telah dibayar tersebut merepresentasikan 94% nasabah BPR yang kami likuidasi," tutur Samsu.
Beberapa rekening dari BPR yang dilikuidasi tersebut tidak layak untuk dibayar karena terkait dengan kredit macet dan suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan.
Berikut ini daftar BPR yang telah dilikuidasi LPS di 2013 dan 2014:
2013
- BPR Samudra Air Tawar, Sumatera Barat
- BPR Pundi Artha Sejahtera, Jakarta
- BPR LPK Bojongpicung, Jawa Barat
- BPR Indomitra Mandiri, Jakarta
- BPR Musajaya Arthadana, Lampung
- BPR LPK Pabuaran, Jawa Barat
- BPR Sadayana Artha, Jawa Barat
2014
- BPR Mutiara Artha Pratama, Jawa Barat
- BPR Lumasindo Perkasa Putra, Tangerang