Terbitkan Inpres, Presiden Minta Pejabat Hemat Anggaran Negara

Total anggaran yang dihemat mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Mei 2014, 11:30 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 11:30 WIB
Terbitkan Inpres, Presiden Minta Pejabat Hemat Anggaran Negara
Total anggaran yang dihemat mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi meminta langkah penghematan anggaran negara. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 yang mencantumkan rincian penghematan anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L).

Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun.

Melansir makan Sekretariat Kabinet, Selasa (20/5/2014), inpres penghematan ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Mei 2014.

Dalam instruksinya, Presiden  meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan,” bunyi diktum KEDUA poin 1 (satu) Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat 7 hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 itu.

Terkait dengan self blocking, Presiden menginstruksikan Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.(Nrm)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya