FHI Minta Pemerintah Bikin SE Soal Tenaga Honorer yang Tak Lulus

Rapat Koordinasi FHI menginstruksikan kepada Pengurus FHI di daerah untuk melakukan inventarisasi kembali tenaga kerja honorer K2.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Mei 2014, 16:39 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2014, 16:39 WIB
Tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Koordinasi Forum Honorer Indonesia (FHI), sebuah organisasi tenaga honorer di Indonesia, yang diadakan pada 25 Mei  menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah meminta kepada  pemerintah untuk membuat aturan yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes.

Ketua Presidium FHI Pusat  Hasbi menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) harus membuat aturan tegas dan tertulis terkait wacana penyelesaian  masalah tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes.

"Bentuknya Surat Edaran (SE) dan harus dikeluarkan dalam waktu seminggu ke depan," jelas Hasbi seperti ditulis oleh Liputan6.com, Selasa (27/5/2014).

Agar target tersebut tercapai, FHI akan membuat draf usulan yang bisa dijadikan oleh Kemenpan sebagai pijakan. Draf usulan tersebut akan berisi mengenai pokok-pokok tahapan penyelesaian tenaga honorer K2 dan kriteria honorer yang boleh diangkat. "Kami sadar permasalahan ini cukup berat, oleh karena itu kami ingin membantu Kemenpan untuk menuntaskannya," tambah Hasbi.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam kriteria, FHI mengusulkan agar diangkat menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Tetapi dengan syarat harus memenuhi batasan kriteria yang telah ditentukan.

Rapat Koordinasi FHI tersebut juga menginstruksikan kepada Pengurus FHI di daerah untuk melakukan inventarisasi kembali tenaga kerja honorer K2 yang ikut tes tapi belum lulus dan untuk selanjutnya dimasukkan dalam database FHI.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan data antara pemerintah dengan kenyataan yang ada saat ini.(Gdn/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya