Ini Jawaban Dirut Merpati Soal Pengangkatan Haryo P Soerjokoesomo

Pengangkatan Haryo P Soerjokoesomo tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jun 2014, 19:09 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2014, 19:09 WIB
Merpati
(Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Merpati beberapa waktu lalu, anggota Komisi VI menanyakan mengenai pengangkatan salah satu direksi Merpati yaitu, Haryo P Soerjokoesomo.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pada DRP sore ini yang dihadiri oleh Kementerian BUMN yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro, Deputi Bidang Usaha Jasa Kuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa yang lain, Gatot Tri Hargo dan Direktur Utama Merpati, Asep Ekanugraha, memberikan jawaban.

Imam menjelaskan pengangkatan Haryo menjadi salah satu direksi di Merpati sebenarnya telah diserahkan ke Pusat Pelatihan Menejemen (PPA), untuk kemudian diberikan rekomendasi ke Kementerian BUMN. Tidak hanya itu, dalam Surat Keputusannya pengangkatan Kementerian BUMN tidak menyatakan gelar Haryo terkait 'Kapten'.

"Jadi dalam SK pengangkatan Haryo P Soerjokoesomo. Kebijakan Menteri mengenai jabatan lebih diserahkan ke Direktur Utama dengan konsultasi dengan dewan komisaris," jelas Imam di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan pengangkatan Haryo sebagai Direksi merupakan rekomendasi dari dirinya pribadi.

Mengenai posisi pengangkatan, Asep menjelaskan Haryo saat itu diangkat sebagai Direktur Produksi mengingat saat itu sudah ada Asep sebagai Direktur Utama dan Daulat Musa sebagai Direktur Keuangan.

"Memang saya diberi wewenang untuk menentukan posisi. Sementara dalam posisi kami seperti ini, maka sedang ada perampingan jabatan dimana hanya ada tiga direksi dan Pak Haryo saat itu juga membawahi bidang operasional," jelas Asep.

Diketahui sebelumnya, Komisi VI DPR RI mempermasalahkan pengangkatan Direktur Produksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Haryo P Soejokoesomo. Sebab dalam pengangkatannya tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI Azam Azwar Natawijana, dalam fit and proper test, Haryo mengaku sebagai kapten tetapi ketika diangkat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara ternyata Haryo bukan sebagai kapten. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya