Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan ada insetif bagi pelanggan listrik untuk golongan rumah tangga yang mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada 1 Juli 2014 nanti.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengungkapkan, langkah pemerintah untuk tidak memberikan insentif kepada pelanggan golongan rumah tangga karena ingin mendidik pelanggan kelompok tersebut untuk menghemat energi.
"Jadi katakanlah kalau rumah kosong jangan menyalakan lampu. Ini memberi sinyal untuk hemat tanpa mengurangi produktifitas," kata Jarman, dalam acara Coffe Morning Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat Ketenagalistrikan, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Jarman menambahkan, kenaikan TTLÂ bagi enam golongan termasuk golongan rumah tangga tetap akan berlaku pada 1 Juli mendatang. Kenaikan tersebut masih terbilang ringan karena berdasarkan kajian inflasi Bank Indonesia (BI), dampak kenaikan listrik untuk golongan rumah tangga hanya sebesar 0,33 persen dan untuk industri hanya sebesar 0,2 persen.
"Total dampak inflasi hanya 0,52 persen. Jika dilihat persentase tidak terlalu berat, tetap akan diberlakukan," ungkapnya.
Sebagai landasan penerapan kenaikan enam golongan pelanggan tersebut, Kementerian ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM. "Sekarang tinggal menunggu peraturan menteri tentang pemberlakuannya, sehingga 1 Juli nanti bisa langsung diberlakukan," tuturnya.
Beberapa hari lalu Komisi VII DPR RI setuju usulan pemerintah untuk menaikan enam golongan pelanggan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Persetujuan tersebut diberikan dengan alasan untuk menghemat subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 8,51 triliun. (Pew/Gdn)
Tak Ada Insentif Buat Kenaikan Listrik Golongan Rumah
Dalam hitungan Bank Indonesia, dampak kenaikan tarif listrik golongan pelanggan rumah tangga hanya sebesar 0,33 persen
Diperbarui 18 Jun 2014, 12:30 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 12:30 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Etika Profesi: Panduan Lengkapnya
Prabowo Tolak Swasta Bisa Jual Listrik Pakai Jaringan PLN, ESDM Bakal Ikuti
3 Arti Kedutan Alis Kanan dan Penjelasan Medisnya
Memahami Arti Deflasi, Berikut Dampak dan Cara Mengatasinya
Arti Ayam Berkokok Jam 12 Malam: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Apa Arti "LC" dari Berbagai Konteks, Berikut Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA per 1 Maret 2025, Aturan Dikebut Semalam
VIDEO: Kepala Daerah yang Absen Bakal Diikutkan Retreat Gelombang Kedua
Arti Al Baqi, Memahami Makna dan Hikmah Asmaul Husna
5 Variasi Resep Kue Putri Salju, Primadona Suguhan Lebaran
iPhone 17 Pro bakal Pakai RAM 12GB, Siap Hadirkan Fitur Apple Intelligence Lebih Canggih?