Liputan6.com, Jakarta - Sejak dimulai pada 1988 atau 26 tahun silam hingga saat ini, program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan masih belum mengalami perkembangan yang berarti. Lambatnya realisasi program tersebut dinilai karena tidak ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, MS Hidayat mengakui, konversi memang akan sulit dijalankan jika tidak ada dukungan antar kementerian atau instansi terkait untuk mempercepat jalannya program ini. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
"Itu tidak bisa dilaksanakan karena kesiapan infrastruktur SPBG belum dibangun," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (22/6/2014).
MS Hidayat melanjutkan, hal itu semakin sulit lantaran adanya pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah. Anggaran yang disediakan Kementerian Perindustrian untuk program tersebut seperti untuk penyediaan konverter kit dan pengembangan kendaraan angkutan umum juga telah dipotong sebesar Rp 119,5 miliar.
Meski demikian, pemerintah terus melakukan koordinasi agar program konversi bisa terus berjalan, terutama soal kesiapan SPBG sebagai faktor penunjang utama berjalannya program ini. Jika tidak, maka program tersebut bisa dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
"Itu masih dalam koordinasi. Ini supaya SPBG yang seharusnya dibangun bisa selesai bersamaan dengan selesainya program konversi ini nantinya," tandas dia.
Sebelumnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa jika terpilih dalam pemilihan presiden tahun ini, maka program konversi ini akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun.
Menurut JK, program tersebut bisa berjalan dengan baik jika pemerintah benar-benar niat untuk melaksanakannya. "Tidak ada yang tidak bisa selama kita mau, semuanya bisa jalan," kata Kalla. (Dny/Gdn)
Lambatnya Penyediaan SPBG Jadi Penyebab Mandeknya Konversi
Lambatnya realisasi program konversi BBM ke BBG karena tidak ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
Diperbarui 22 Jun 2014, 13:58 WIBDiterbitkan 22 Jun 2014, 13:58 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji
16 Lagu Taylor Swift yang Viral di TikTok: Mana Favoritmu?
Ivan Gunawan Tak Pernah Minta Jodoh Saat Umrah: Allah Lebih Ngerti Isi Hatiku
Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih PLN Mobile Proliga 2025 Seri Palembang
Ketika Karya Pelukis Perempuan Penyandang Autisme Warnai Kotak Hampers Edisi Spesial Idulfitri
Etihad Airways Catat Laba Bersih Rp 7,7 Triliun sepanjang 2024
Lindungi Investor, Komisi Sekuritas AS Luncurkan Unit Siber Kripto
Retret Kepala Daerah yang Gaduh Usai Diboikot Ketum PDIP Megawati