Liputan6.com, Jakarta - Sejak dimulai pada 1988 atau 26 tahun silam hingga saat ini, program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan masih belum mengalami perkembangan yang berarti. Lambatnya realisasi program tersebut dinilai karena tidak ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, MS Hidayat mengakui, konversi memang akan sulit dijalankan jika tidak ada dukungan antar kementerian atau instansi terkait untuk mempercepat jalannya program ini. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
"Itu tidak bisa dilaksanakan karena kesiapan infrastruktur SPBG belum dibangun," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (22/6/2014).
MS Hidayat melanjutkan, hal itu semakin sulit lantaran adanya pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah. Anggaran yang disediakan Kementerian Perindustrian untuk program tersebut seperti untuk penyediaan konverter kit dan pengembangan kendaraan angkutan umum juga telah dipotong sebesar Rp 119,5 miliar.
Meski demikian, pemerintah terus melakukan koordinasi agar program konversi bisa terus berjalan, terutama soal kesiapan SPBG sebagai faktor penunjang utama berjalannya program ini. Jika tidak, maka program tersebut bisa dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
"Itu masih dalam koordinasi. Ini supaya SPBG yang seharusnya dibangun bisa selesai bersamaan dengan selesainya program konversi ini nantinya," tandas dia.
Sebelumnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa jika terpilih dalam pemilihan presiden tahun ini, maka program konversi ini akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun.
Menurut JK, program tersebut bisa berjalan dengan baik jika pemerintah benar-benar niat untuk melaksanakannya. "Tidak ada yang tidak bisa selama kita mau, semuanya bisa jalan," kata Kalla. (Dny/Gdn)
Lambatnya Penyediaan SPBG Jadi Penyebab Mandeknya Konversi
Lambatnya realisasi program konversi BBM ke BBG karena tidak ada sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan instansi terkait.
diperbarui 22 Jun 2014, 13:58 WIBDiterbitkan 22 Jun 2014, 13:58 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi
300 Nama Anak Laki-Laki Kristen Modern, Pilihan Terbaik Ada di Sini
Timnas Esports Indonesia Raih Juara Umum Kejuaraan Dunia IESF 2024, Buktikan Dominasi di Kancah Global
Mengenal Keunikan Bekantan, Hewan Endemik Asal Kalimantan
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai Kereta Cepat Whoosh, Simak Kiat Aman dari KCIC
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Sidat adalah Pangan Lokal yang Miliki Protein Tinggi, Kenapa Sebagian Orang Indonesia Enggan Memakannya?
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23 November: Dewa United vs Bali United