Pemerintah RI Siap Hadapi Gugatan Newmont di Arbitrase

Tidak ada yang boleh melanggar Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jul 2014, 19:53 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2014, 19:53 WIB
Newmont
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke arbitrase internasional. Pasalnya, pemerintah tidak ingin melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
 
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan, UU yang sudah diterbitkan tidak boleh dilanggar baik oleh pemerintah sekarang ataupun yang akan datang.

"UU itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar.  Karena itu kita meminta perusahaan yang ada. jangankan perusahanan, bahkan presiden dan menteri sekalipun harus taat terhadap UU, apalagi pengusaha," kata  Chairul di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Chairul memilih menghadapi tuntutan tersebut ketimbang harus melanggar UU dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor mineral mentah. Namun dia mengakui tuntutan yang diajukan Newmont merupakan hal yang wajar dilakukan perusahaan yang ingin bisnisnya tetap berjalan. Namun ia kembali menegaskan, pemerintah akan tetap memegang teguh aturan yang ada.

"Filosofinya kita terima saja, orang melakukan langkah-langkah apapun. Tapi pemerintah Indonesia selama saya Menko-nya akan tetap memegang teguh aturan berlaku," tuturnya.

Chairul mengaku kecewa atas pengajuan tuntutan tersebut. Pasalnya keputusan Newmont diambil masih dalam kondisi renegosiasi Kontrak Karya. Dirinya pun menilai Newmont tidak memiliki itikad baik dalam renegosiasi.

"Tapi Intinya satu pertama adalah saya kecewa kepada Newmont, karena ini tahap negosiasi tapi tiba-tiba mengajukan ke abritrase, kecuali sudah deadlock. Lagipua beberapa poin renegosiasi itu sudah kita sepakati permasalahanya. Saya melihat Newmont tidak menunjukan itikad baik ke negara" tuturnya.

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya