Pemerintah Tegaskan Bakal Hadapi Newmont

Pemerintah akan terus menegakan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jul 2014, 13:57 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 13:57 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (2)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 meskipun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan tuntutan ke Arbitrase.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswo Utomo menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mehadapi tuntutan Newmont.

"Kalau Newmont mengajukan arbitrase ya kami siapkan. Langkahnya kami siap-siap saja," kata Susilo usai menunaikan ibadah sholat Jumat, di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Susilo menegaskan, pemerintah tidak akan melunak, meski perusahaan tembaga asal Amerika Serikat tersebut mengajukan tuntut ke arbitrase. "Siapa bilang kami lemah?" tegas Susilo.

Menurut Susilo, pemerintah akan terus menegakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin melanggar UU yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 bagi kami nomor satu, masa kami melanggar Undang-Undang tidak bisa dong," tuturnya.

Newmont PTNNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya