Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengecam tindakan penyelundupan dan pengoplosan daging sapi dengan daging celeng ke pasar tradisional sebagai perbuatan kriminal yang mempunyai sanksi hukum. Pihaknya berjanji akan menindak tegas serta menuntaskan kasus tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengungkapkan, Kemendag dalam hal ini bertindak sebagai pengawas.
Pihaknya memiliki investigator yang bertugas mengawasi peredaran barang-barang yang dilarang dijual di pasar.
"Kalau sudah memalsukan barang, bilang daging sapi ternyata daging celeng, itu namanya tindakan kriminal. Investigator akan melapor ke polisi dan menindaknya secara keras sesuai hukum yang berlaku," paparnya usai Rakor Stabilisasi Keuangan di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurut Lutfi, kasus tersebut harus segera dituntaskan, mengingat ini merupakan kasus kriminal murni.
"Memang sudah ada beberapa (laporan) temuan daging celeng dari polisi dan sedang diinvestigasi. Tapi saya nggak punya data detail, karena polisi yang akan menindaklanjuti perbuatan ini," jelasnya.
Lutfi mengaku, maraknya penyelundupan dan pengoplosan daging sapi dengan daging celeng, bahkan mengelabui konsumen tak bisa dihindari ketika permintaan daging mengalami peningkatan saat puasa dan lebaran.
"Kami nggak bisa melarang atau menyetop orang yang ingin melakukan tindakan curang. Yang bisa dikerjakan menghimbau supaya pedagang nggak melakukan kecurangan dan kalau curang ditindak sesuai UU yang berlaku," tandas dia. (Fik/Nrm)
Advertisement