RI Beri Jawaban Newmont di Arbitrase Pekan Ini

Pemerintah sedang mempersiapkan gugatan balik ke Newmont.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2014, 19:54 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2014, 19:54 WIB
Ilustrasi Newmont (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Newmont (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang sibuk mempersiapkan langkah-langkah untuk menjawab gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pekan ini, termasuk penunjukkan kuasa hukum. Dalam hal ini, pemerintah sudah menunjuk tim teknis dalam perlawanan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengaku, tim yang ditunjuk oleh Presiden telah melakukan rapat dan menghasilkan beberapa keputusan.

"Keputusan pertama, membentuk tim teknis yang diketuai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Menteri ESDM sebagai wakil dan sekretaris oleh Sesmenko. Dibantu oleh pejabat Kemkumham, pejabat dari Jaksa Agung, dan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan langkah yang diambil," jelas dia di Jakarta, Senin (21/7/2014).

Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah, tambah Chairul, antara lain menunjuk kuasa hukum atau lawyer dari pemerintah Indonesia guna menghadapi gugatan Newmont.

Langkah lain, sambung dia, pemerintah akan menanggapi gugatan Newmont yang resmi masuk pada 15 Juli 2014. "Kami diberikan waktu 20 hari untuk menanggapinya, maka dalam minggu ini kami akan menghadapi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Karena hitungannya 20 hari setelah 15 Juli itu pada 3 Juli 2014 saat kita libur lebaran, jadi minggu ini kita harus hadapi," paparnya.

Chairul memastikan dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukkan kuasa hukum untuk melawan gugatan arbitrase Newmont.

"Secepatnya. Draftnya sudah dikirim hari Jumat lalu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini bakal keluar," harap dia.

Sekadar informasi, selain langkah-langkah menghadapi gugatan di Iscid, pemerintah juga sedang mempersiapkan gugatan balik ke Newmont.

"Kalau Keppres-nya sudah diketok, lalu kemudian dicabut, Newmont tetap investor kita. Makanya kami meminta Newmont menarik gugatannya," pungkas chairul. (Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya