Bisakah Jokowi dan Prabowo Menerima Keputusan KPU?

Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menilai, kedua calon presiden merupakan negarawan luar biasa sehingga dapat menerima keputusan KPU.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jul 2014, 10:34 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2014, 10:34 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah optimistis salah satu dari kedua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menyusul pengumuman perhitungan suara resmi dari KPU yang akan berlangsung hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menilai kedua capres dan cawapres mempunyai rekam jejak luar biasa. Mereka pun telah melalui proses panjang untuk bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon orang nomor satu dan dua di Republik ini.

"Keduanya merupakan negarawan yang luar biasa, dan saya percaya mereka bisa menerima hasilnya apapun," ungkap dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (22/7/2014).

Meski begitu, kata menteri yang akrab disapai CT itu, salah satu pasangan mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak puas dengan hasil perhitungan suara dari KPU.

"Boleh mengajukan upaya hukum kalau nggak setuju dengan KPU. Dan MK sudah siap menerima gugatan yang disampaikan calon karena tidak puas dengan hasil KPU," paparnya.

Dia menganggap, upaya hukum itu merupakan suatu langkah wajar sehingga tak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari seluruh elemen masyarakat.

"Itu langkah biasa bukan extra ordinary, yang penting aman, tertib. Tapi mereka sudah sama-sama dewasa, negarawan yang baik, tahu mana yang baik dan tidak. Selain itu juga ada jaminan dari TNI Polri siapa yang mengganggu harus berhadapan langsung dengannya. Jadi saya nggak khawatir sama sekali" cetus CT.  (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya