Liputan6.com, Jakarta - Tunggakan dividen PT Freeport Indonesia kepada negara ini selama dua tahun kembali mencuat dalam pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 antara pemerintah dengan Banggar DPR.
Pembicaraan ini muncul ketika salah seorang anggota Banggar DPR menagih janji pemerintah terhadap dividen perusahaan tambang raksasa itu sebesar Rp 1,5 triliun per tahun.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengakui jika Freeport masih memiliki tunggakan dividen selama dua tahun terakhir ini.
"Sebenarnya sudah kita serahkan (penagihannya) ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi mereka tetap nggak membayarkannya," ucap dia ditemui di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Setelah Kementerian BUMN gagal menagihnya, akhirnya Kementerian Keuangan turun tangan. Chatib mengaku, pihaknya melalui Direktur Jenderal Anggaran, Askolani telah memanggil bos Freeport Indonesia.
"Pak Dirjen Anggaran sudah panggil pihak Freeport untuk tanya alasannya kenapa belum bayar dividen dan supaya dividen dipenuhi," papar Chatib.
Namun Freeport terus berkelit. Chatib bilang, alasan Freeport tak jua menyetorkan dividen dua tahun karena mandeknya ekspor mineral perseroan akibat kebijakan minerba dari pemerintah.
Baca Juga
"Alasannya, tidak bisa bayar karena ekspor nggak berjalan di 2014. Tapi kita bilang dividen kan tahun lalu, nggak ada hubungannya sama ekspor," tegas dia.
Chatib menyatakan, pemerintah akan terus menagih utang dividen tersebut kepada Freeport Indonesia walaupun porsi saham pemerintah di perusahaan tersebut hanya 9,36 persen.
Advertisement
"Kita di Kementerian Keuangan harus tetap fight dulu karena saham kita di sana (Freeport) kecil," imbuhnya. (Fik/Nrm)