Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kelayakan hidup buruh di Indonesia tak sebanding dengan perekonomian negara ini yang mampu menembus 10 besar di dunia.
Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, hal itu terlihat dari besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang masih rendah jika dibandingkan negara lain.
Permasalahnnya, kata dia terletak pada mekanisme perhitungan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Beberapa item belum masuk dalam perhitungan tersebut.
"Jumlah item KHL yang menjadi dasar penetapan upah minimun yang saat ini berjumlah 60 item belum memuat 24 item yang menjadi kebutuhan hidup dasar pekerja lajang," kata dia di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dia menyebutkan, beberapa item KHL ini seperti kaos lengan pendek, jaket, sandal formal, tas kerja, dompet, jam tangan, dan payung.
Hal lain seperti keset kaki, kain pel, televisi, parfum, bedak, perlengkapan P3K, ponsel dan pulsa.
Dia pun meminta pemerintah memasukan item-item yang belum tercatat sebagai pertimbangan kenaikan upah. Pasalnya, beberapa daerah masih menetapkan UMK di bawah angka survei KHL.
"Kita minta 60 menjadi 84. Sebagian daerah menetapkan UMK di bawah survei KHL 60. Rata-rata kalau dibenerin naiknya tinggi," tutup dia.
Berdasarkan keterangan yang diterbitkan KSPI bersumber dari nwpc.dole.gov.ph besaran upah Indonesia berada pada Rp 2,44 juta. Angka ini lebih kecil daripada China Rp 3,41 juta, Filipina Rp 3,74 juta dan Thailand Rp 3,27 juta. (Amd/Nrm)
Buruh Minta Parfum hingga Ponsel Masuk Hitungan UMP
Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang masih rendah jika dibandingkan negara lain.
Diperbarui 27 Agu 2014, 16:13 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 16:13 WIB
Selain kenaikan upah, para buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, jaminan kesehatan, dan penghapusan Inpres Nomor 9... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Pelaksanaan Gerakan Reformasi: Memahami Perubahan Mendasar di Indonesia
Doa Memperlancar Pekerjaan dan Rezeki, Bisa Diamalkan Selama Ramadan
Tujuan Jihad: Memahami Makna dan Implementasinya dalam Islam
Intip Kamar Brisia Jodie Setelah Renovasi, Super Nyaman dengan 2 AC Berjajar
Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025 Tak Lagi Pakai Nilai UTBK, Simak Syarat, Tahapan Seleksi dan Daftar Prodinya di Sini
Saksi Ungkap Bos Rental Mobil Sempat Masuk dan Duduk di Minimarket Usai Ditembak
Vatikan: Paus Fransiskus Masih Kritis, tapi Tetap Telepon Paroki Gaza
Tujuan APBN dan APBD: Fungsi, Perbedaan, dan Pengaruhnya
Kenali Berbagai Nama Lain Minyak Babi dalam Makanan, Muslim Wajib Paham
Jabat Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen, Effendi Simbolon Siapkan Blueprint untuk Disampaikan ke Presiden
Harga Kripto 25 Februari 2025: Bitcoin Cs Masih Terbakar, Tak Ada Harapan Lagi?
Respons Pertamina Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak