Penerapan SNI Bikin Pengusaha Kecil Gulung Tikar

Pengusaha kecil dan menengah yang memproduksi mainan anak kena dampak penerapan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI)

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Sep 2014, 09:34 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 09:34 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sucofindo (Persero) memastikan penerapan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan anak akan berimbas pada produsen mainan tingkat Usaha Kecil Menengah (UKM).

Direktur Komersial III Sucofindo, Sufrin Hannan mengatakan, para produsen mainan kelas kecil tidak sanggup mengikuti kebijakan tersebut, sehingga mengakibatkan usaha gulung tikar dari hasil survei yang telah dilakukan.

"Pasti adalah yang tutup, mereka tidak sanggup. Ini mainan anak diproduksi pengusaha kecil dan menengah," ucap Sufrin seperti yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini pihak Kementerian Perindustrian yang mencetuskan kebijakan ini telah menggandeng Sucofindo melakukan sosialisasi  di Jakarta dan Surabaya. Meski begitu, menurut Sufrin, sosialisasi  yang dilakukan instansi pemerintah dan perusahaan surveyor plat merah tersebut  masih terbilang minim.

"Sekarang masih sedikit sosialisasi. Harus dipacu persiapannya. Mereka terancam," tutur Sufrin.

Terkait pelabelan SNI mainan yang berasal dari luar negeri. Sufrin mengaku belum mengetahui hal tersebut. Pasalnya  ada perusahaan lain yang mengeluarkan sertifikasi produk juga.

"Karena ada lembaga sertifikasi produk ditunjuk pemerintah bukan hanya Sucofindo. Produk suatu negara bisa saja diambil sample di sana sertifikasi lembaga sertifikasi di sana," pungkasnya.

Pemerintah menerapkan SNI untuk produk mainan sebagai upaya melindungi konsumen dari produk mainan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berasal dari luar negeri. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya