Kasus Pagar Laut Dinilai Jadi Momentum Prabowo Selamatkan Negara dari Ancaman Oligarki

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kedaulatan negara. Melihat latar belakangnya, Firman yakin Prabowo bisa menyelamatkan negara dari cengkeraman oligarki.

oleh Tim News diperbarui 26 Jan 2025, 10:05 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 10:05 WIB
Berseragam Loreng, Begini Penampilan Anggota Kabinet Merah Putih
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan pada retreat menteri pada Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. (Foto oleh Handout/Media Partner Partai Gerindra/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kedaulatan negara.

"Kini sudah saatnya kita mengingatkan kembali kepada pemerintah, karena berbagai pengalaman dari rezim ke rezim semakin telah mendegradasi kedaulatan negara,” kata Firman, Minggu (26/1/2025).

Menurut dia, dinamika geopolitik, geoekonomi global, dan lokal belakangan ini juga harus menjadi perhatian serius. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar masih belum bisa keluar dari ketergantungan terhadap asing, baik dari sektor pangan, energi, dan yang lainnya.

Jika mata rantai ketergantungan ini tidak diputus dengan cara membangun kemandirian, kata dia, maka akan berisiko besar ke depannya.

“Oleh karena itu, sekarang ini saatnya kita harus berani mengoreksi dan mengingatkan pemerintah. Mengingat sistem politik yang sudah semakin dibuka dan terbuka bebas ini juga berdampak dan menyebabkan biaya politik tinggi,” ujar dia.

Implikasinya bisa terlihat jelas dari bagaimana pelaku politik terutama elite politik dan menteri berafiliasi dengan oligarki. Hal ini yang lantas memunculkan kartelisasi politik serta ancaman bagi kedaulatan politik dan pilar demokrasi.

“Para menteri dan elite parpol banyak yang merupakan pelaku usaha juga, bahkan ada yang berafiliasi dengan oligarki, dan inilah penyebab terjadinya kartelisasi politik dan runtuhnya kedaulatan karena intervensi kekuasaan dan oligarki. Sebab calon presiden selalu membutuhkan dukungan parpol dan sponsorship. Apalagi kalau calon presidennya tidak mampu dan hanya akan dijadikan boneka belaka,” kata anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.

 

Dukung Prabowo Selamatkan Negara dari Oligarki

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pagar bambu yang telah copot dikumpulkan lalu langsung dinaikkan ke atas kapal dan dibawa ke dermaga. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Firman menyebut, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan latar belakang TNI, memiliki bekal nasionalisme yang kuat. Belum lagi memperhitungkan materi yang dimilikinya. Sehingga, Prabowo tak akan mungkin jadi presiden boneka.

Oleh sebab itu, kasus pagar laut ini adalah momentum yang tepat untuk menyelamatkan negara dan bangsa dari cengkraman oligarki.

“Mumpung Presiden Prabowo memiliki kemampuan finansial kuat dan background TNI dan patriotik. Kini saatnya kita mendukung dan bersama-sama selamatkan negara dan bangsa ini sebelum terlanjur. Saya juga mengajak para pelaku politik kedepankan hati nurani untuk memperbaiki kondisi bangsa Indonesia ke arah yang benar menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Firman memungkasi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Pemerintah Cabut Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilik lokasi pagar laut Tangerang, Banten. (Dok Kementerian ATR)... Selengkapnya

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sejumlah sertifikat kepemilikan tanah di kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat ini berada di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam eilayah tersebut. Menurutnya, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," tutur Nusron, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia tak ingin mencabut sertifikat yang disebut cacat prosedur dengan langkah-langkah yang tak sesuai aturan.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," kata dia.

 

Siapkan Sanksi

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Untuk diketahui, pagar laut yang berada di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, membentang di sepanjang wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron bilang, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Nusron. 

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya