Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan draf Keputusan Menteri (Kepmen) terkait moratorium izin baru kapal asing.
Saat menyampaikan berita ini kepada wartawan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti nampak girang. Wajahnya langsung berseri-seri karena usahanya membuahkan hasil meskipun baru dalam tahap awal.
"Hari ini kita ada berita baik. Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) sudah menandatangani moratorium (izin baru kapal)," ungkap dia usai Pertemuan dengan Duta Besar Kanada di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Susi sangat bangga dengan gerak cepat Kabinet Kerja terutama Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya dia tidak perlu menunggu bertahun-tahun hanya untuk merampungkan aturan sebuah program Kementerian.
"Tidak perlu nunggu dua tahun dong. Itu baru namanya Kabinet Kerja," terang dia.
Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
"Kalau enforcement di lapangan kan susah, tapi kita punya penyidik dan peradilan perikanan yang bisa membantu," tegas Susi.(Fik/Ndw)
Gerak Cepat Kabinet Kerja Muluskan Program Menteri Susi
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan draf Keputusan Menteri (Kepmen) terkait moratorium izin baru kapal asing.
diperbarui 06 Nov 2014, 16:33 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 16:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
9 10
Berita Terbaru
Jejak Polusi Timbal Tertua Ditemukan dari Yunani Kuno
Wali Nikah dalam Islam Itu Ketat, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Thariq Halilintar Dapar Kado Tiket Nonton Laga Barcelona FC dari Aaliyah Massaid, Berapa Harganya?
BKN Lakukan Pemeliharaan Portal SSCASN hingga SIASN Mulai Hari Ini 1 Februari 2025
Alex Pastoor Sudah Tiba di Jakarta, Siap Bekerja Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Pemerintah Lumajang Tambah Alat Pantau Gunung Semeru dari Swiss
Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Ini Diduga Terima Suap
Resmi Dilantik Jadi Ketum Perbasi, Budi Djiwandono Fokus Jangka Panjang dengan Benahi 3 Hal
Chris Evans Bantah Gabung ke Avengers: Doomsday, Ngaku Sudah Pensiun dengan Bahagia
Pertamina Drilling Optimistis Capai Target 2025
Apa Arti Insecure dalam Bahasa Gaul? Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Melawan Pandemi dengan Kreativitas, Perjalanan Nuraeni Menjadi Host Live Profesional