Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan kenaikan harga bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Komplek Istana Kepresidenan malam ini.
"Iya, presiden sendiri yang akan umumkan," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di Istana Kepresidenan, Senin (17/11/2014) malam.
Mengenai berapa besar kenaikannya, Sudirman Said masih memilih untuk bungkam. Begitu pula dengan beberapa menteri lain yang sudah tiba di Istana Kepresidenan.
Pantauan Liputan6.com, sejak pukul 20.15 WIB beberapa menteri secara bergiliran sudah datang ke Istana, diantaranya Menteri Keuangan Bambang Brojdonegoro, Menteri ESDM sudirman Said.
Tampak sudah hadir juga Menteri Pendidikan Anies baswesdan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.(Yas/Gdn)
Kenaikan BBM Langsung Diumumkan Jokowi
Mengenai berapa besar kenaikannya, Sudirman Said masih memilih untuk bungkam.
diperbarui 17 Nov 2014, 20:41 WIBDiterbitkan 17 Nov 2014, 20:41 WIB
Pengelola telah memasang papan pengumuman terkait habisnya stok BBM bersubsidi di jalan masuk area SPBU. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Digigit Kalajengking: Makna, Tafsir dan Penjelasan Lengkap dari Berbagai Negara
Ciri Homo Wajakensis: Fosil Manusia Purba Pertama di Asia
Honest Bebaskan Biaya Admin Hingga Rp 9,2 Miliar
Kenali Tanda dan Gejala Autisme pada Orang Dewasa, Sering Tak Disadari
Fungsi Injektor: Komponen Vital untuk Performa Optimal Mesin
Program Budidaya Nila KKP Tak Terdampak Kasus eFishery
Analogi Masuk Akal Gus Baha, Dijamin Anda Tidak Akan Marah jika Dikritik
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Ini yang Dibahas
Mimpi Beli Baju Baru dan Memakainya: Makna dan Tafsir yang Menarik
Cara Tepat Mengonsumsi Protein untuk Membentuk Otot, Hasil Lebih Maksimal
Tingkat Aktivitas Gunung Lokon Turun dari Awas Level III ke Waspada Level II
VIDEO: Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Sanksi Berat 8 Pegawai