Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 980 Ribu Liter Minyak

MT. Sea Jade diamankan lantaran diduga menggunakan modus antar pulau untuk menyelundupkan minyak mentah ke luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Des 2014, 21:04 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 21:04 WIB
Ilustrasi Bea Cukai 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Bea Cukai 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Patroli Bea Cukai, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 980 ribu liter minyak mentah dari Kapal MT. Sea Jade pekan lalu (27/11). Kapal bebendera Malabo/ Equatorial Guinea dengan GT. 786 dan No. Register 71853 BN itu rencananya akan berlayar ke Malaysia. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Evi Suhartantyo menjelaskan, kapal MT. Sea Jade membawa muatan sekitar 980 ribu liter minyak mentah tanpa dilindungi dokumen pelindung, baik muatan maupun dokumen pengangkutan.

"Pada saat pemeriksaan, pun tidak ditemukan manifest terhadap muatan MT. Sea Jade dan port clearance dari Syahbandar," kata dia dari keterangan resminya di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, MT. Sea Jade diamankan lantaran diduga menggunakan modus antar pulau untuk menyelundupkan minyak mentah ke luar negeri.

Dijelaskan Evi, pada saat proses penindakan, nakhoda kapal mengaku akan membawa muatan minyak mentah ini ke Batam.

"Tapi dari hasil analisa terhadap haluan kapal, jalur pelayaran serta pemeriksaan yang mendalam terhadap anak buah kapal MT. Sea Jade, didapati tujuan MT. Sea Jade yang sebenarnya adalah ke East OPL Malaysia,” terangnya.

Upaya penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf (c) dan (e) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya