Deddy Sitorus Ungkap ‘Ada Utusan’ Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen PDIP

Deddy hanya menyebut sosok utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itu, dia percaya kasus Hasto merupakan murni bentuk kriminalisasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 12 Mar 2025, 22:02 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 22:02 WIB
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meyakini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia percaya, kasus hukum Hasto sebagi bentuk politisasi hukum. Bukan tanpa sebab, menurutnya ada permintaan khsusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP dari seorang utusan khusus yang dirahasiakan identitasnya.

"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," kata Deddy dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Bahkan, Deddy hanya menyebut sosok utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itu, dia percaya kasus Hasto merupakan murni bentuk kriminalisasi.

"Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan," tegas Deddy.

Deddy mewanti, jika memang KPK ingin sebenar-benarnya menegakkan hukum di Republik ini, maka tentu banyak persoalan atau kasus hukum lainnya yang bisa dipecahkan KPK.

"Kasus mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," dia menandasi.

Promosi 1

Febri Jadi Pengacara Hasto

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Nama Febri Diansyah dikenal publik saat bertugas sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selepas mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut, Febri beralih profesi sebagai advokat atau pengacara.

Kasus besar yang kembali melambungkan namanya adalah saat menjadi tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Febri bertugas menjadi pengacara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini Febri pun kembali menjadi sorotan. Sebagai mantan punggawa lembaga antikorupsi, dia didapuk menjadi bagian dari tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Saat dikonfirmasi, Febri menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.

"Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat," kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

 

Advokat Pekerjaan Profesional

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional," tegas dia.

Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.

"Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional," tandas Febri.

 

Infografis

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya