Perbaiki Tata Kelola Migas, KPK Klaim Untungkan Negara Rp 7 T

KPK telah melakukan montoring sektor minerba dan mendorong pemerintah Kabupaten Provinsi untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Des 2014, 11:16 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 11:16 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7 triliun dengan cara menertibkan tata kelola sektor mineral batu bara di Tanah Air.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah melakukan montoring sektor minerba dan  mendorong pemerintah Kabupaten Provinsi untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kami telah monitoring tata kelola mineral batu bara," kata Samad di Balai Kartini Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Samad mengatakan, perbaikan tata kelola pertambangan tersebut ternyata telah membuahkan hasil. Ini terlihat dari peningkatan PNBP sektor mineral yang mencapai Rp 7 triliun dan pencabutan sekitar 400 IUP perusahaan tambang.

"Dari hasil tata kelola kita berhasil meningkatkan PNBP Kementerian ESDM Rp 7 triliun, pendapatan negara terbesar kedua setelah pajak revenue sumber daya alam, karena itu kita perbaiki tata kelolanya," papar dia.

Menurut Samad, 50 persen IUP tidak mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, seperti tidak memiliki Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak bayar royalti, tidak bayar iuran reklamasi.

"Perizinan pertambangan izin mineral batu bara disalahgunakan, karena itu ini yang kita perbaiki," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya