Pemerintah Cabut Izin 2.166 Importir Terdaftar

Kementerian Perdagangan mencabut sebanyak 2.166 izin importir terdaftar untuk mengamankan pasar domestik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Des 2014, 17:18 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 17:18 WIB
10 Perusahaan Komponen Otomotif Indonesia Ikut Pameran di Jerman
Kementerian Perdagangan mendorong peningkatan ekspor otomotif ke kawasan Eropa.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag)  mencabut izin sebanyak 2.166 importir terdaftar (IT) yang dianggap tidak taat pada pemerintah.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, langkah itu diambil dalam rangka mengamankan pasar domestik. "Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Kemendag. Dalam menegakan supremasi dan tertib administrasi, melindungi konsumen. Pemerintah lewat Kemendag melakukan langkah kebijakan strategis," kata dia di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Adapun rincian dari IT yang dicabut izinnya antara lain untuk produk elektronika 836 buah, pakaian jadi 321, mainan anak 179, alas kaki 121, makanan minuman 290.

Kemudian, IT yang dicabut juga terjadi pada  obat tradisional dan suplemen makanan sebanyak 133. Lalu komestik dan kesehatan rumah tangga 256 buah.

"Total ada 2.166 itu produk tertentu. Sesuai Permen Nomor 83/N/Dag/Per/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi mengatakan dicabutnya IT sebagian besar dikarenakan para importir tidak melakukan laporan secara berkala.

"Alasannya kuat karena tak beri laporan dengan rutin 2  kali selama 3 bulan berarti mereka tidak disiplin kami tak ingin tidak patuh," ujar dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya