199,5 Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes ke Pasar

Jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari- Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jan 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 09:45 WIB
Gula

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi 2014. Verifikasi ini dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhada ketentuan pendistribusian gula rafinasi.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.

Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari- Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.

Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau merembes ke pasar.

"Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Menteri Perdagangan kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M- DAG/SD/12/2014," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.

Sedangkan dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.

Kemendag juga mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen. Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur gula rafinasi.

"Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya