Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi 2014. Verifikasi ini dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhada ketentuan pendistribusian gula rafinasi.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.
Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari- Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau merembes ke pasar.
"Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Menteri Perdagangan kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M- DAG/SD/12/2014," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.
Sedangkan dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.
Kemendag juga mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen. Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur gula rafinasi.
"Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu," tandasnya. (Dny/Ndw)
199,5 Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes ke Pasar
Jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari- Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
diperbarui 05 Jan 2015, 09:45 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 09:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang
Cucu Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja Anak Buah Kapal, Mau?
6 Pemotretan Keluarga Joshua dan Clairine Clay, Baby Elio Gemas Pakai Belangkon
Gandeng MSI, BI Bekali GenBI Jabar Sertifikasi BNSP
Ruben Amorim Sudah Tentukan Kandidat Rekrutan Pertama di Januari 2025, Bukan Bek Kiri
Ragam Kuliner Kota Sabang, Ada Bakpia hingga Sate Gurita
Hangatkan Badan dengan Semangkuk Jumbo Bakso Halal di Bakso Formosa Taiwan
Band Gigi dan Koplo Panturas Bakal Konser di Malam Pergantian Tahun di Gading Serpong Tangerang