Ini Hasil Kajian Tim Reformasi soal SKK Migas

Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi memiliki dua hasil kajian tentang keberadaan SKK Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jan 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 14:02 WIB
SKK Migas
Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi memiliki dua hasil kajian tentang keberadaan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Fahmi Radi mengungkapkan, hasil kajian pertama bentuk SKK Migas adalah dengan menjadikan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Regulator dan pengawas diserahkan ke pemerintah, SKK Migas BUMN. Nanti bisa juga Pak Amin Direktur Utamanya," kata Fahmi, di Kantor Pusdiklat EBTKE, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Fahmi melanjutkan, rekomendasi kedua adalah menyerahkan ke PT Pertamina (Persero). Namun begitu Pertamina akan menjalani peran seperti masa kepemimpinan pendiri Pertamina Ibnu Sutowo.

"Kedua diserahkan ke Pertamina, kalau ke Pertamina sama seperti zaman Ibnu Sutowo, banyak kerugian," ungkapnya.

Menurut Fahmi, hasil kajian tersebut akan diserahkan ke Pemerintah, dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas yang saat ini masih dikaji.

"Hasil kaji ini nantinya akan kita usulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang Undang Migas. Jadi, SKK Migas nanti akan diatur dalam UU Migas,bukan dalam Peraturan Menteri," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya