BI Rate Turun, Kapan Bank Pangkas Suku Bunga KPR?

Kebijakan menurunkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dinilai akan berdampak ke penyusutan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Feb 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 15:50 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan menurunkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dinilai akan berdampak terhadap penyusutan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun penyesuaian bunga KPR masih harus menunggu waktu seiring perbaikan fundamental ekonomi Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, pihaknya akan membuat imbauan kepada perbankan untuk merespons penyesuaian BI Rate dan Deposito Facility menjadi 7,5 persen dan 5,5 persen.

"Mudah-mudahan penurunan BI Rate ada dampaknya ke KPR. Tapi imbauannya nanti saya buat," ujar dia singkat saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon, menambahkan, perbankan sebelumnya sudah menurunkan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga harusnya diikuti penurunan suku bunga kredit.

"Kita usahakan (turun), kita kan nggak meregulasi capping (batasan) suku bunga kredit sampai sekarang. Kalau bunga DPK turun harusnya bunga KPR ikut turun, cuma besarannya berapa tergantung bank," cetus dia.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku, suku bunga KPR tidak akan langsung merespons penurunan BI Rate 25 basis poin.

"Perlu waktu, intinya kita perbaiki fundamental ekonomi. Inflasi kita coba atasi, kesempatan penurunan BI Rate tetap ada, terhadap interest rate juga akan mengikuti," terang dia. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya