Buruh Tuduh Pengusaha Berusaha Batasi Ruang Gerak Berekspresi

Mudhofir menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Feb 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 17:15 WIB
Demo Buruh
Ratusan buruh bergerak dengan berjalan kaki memenuhi seluruh Jalan Raya Serpong menuju BSD dan pintu tol yang membuat lalu lintas lumpuh. (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ruang gerak buruh semakin dibatasi. Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding ada sekenario dari Asosiasi Pengusaha Internasional untuk melemahkan gerakan buruh.

Presiden KSBI, Mudhofir mencurigai, asosiasi tersebut bergerak dengan meminta pemerintah Indonesia sebagai perwakilan  menolak mogok atau unjuk rasa dalam Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat. Padahal, hak  mogok merupakan bagian dari hak berserikat yang dimanin oleh Undang-undang 1945.

"Gerakan serikat buruh harus update dan concern dengan isu kekinian, terutama yang secara fundamental ‎sangat membahayakan bagi eksistensi serikat buruh" kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Maka dari itu, pihaknya mengatakan pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerima setiap usulan. Dia juga bilang pemerintah secara selektif dalam melahirkan produk hukum yang melemahkan eksistensi buruh.

Mudhofir pun menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO. Lantaran, itu juga membatasi kebebasan berekspresi.

"KSBSI dengan tegas meminta Pemerintah Indonesia menolak pemusnahan hak mogok dalam Konvensi ILO 87, jika tidak berarti pemerintah telah ikut berperan bersama Asosiasi Pengusaha Internasional untuk membunuh kebebasan berekspresi bagi buruh dan ini jelas-jelas melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3," tutupnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya