Liputan6.com, Jakarta - Ruang gerak buruh semakin dibatasi. Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding ada sekenario dari Asosiasi Pengusaha Internasional untuk melemahkan gerakan buruh.
Presiden KSBI, Mudhofir mencurigai, asosiasi tersebut bergerak dengan meminta pemerintah Indonesia sebagai perwakilan menolak mogok atau unjuk rasa dalam Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat. Padahal, hak mogok merupakan bagian dari hak berserikat yang dimanin oleh Undang-undang 1945.
"Gerakan serikat buruh harus update dan concern dengan isu kekinian, terutama yang secara fundamental ‎sangat membahayakan bagi eksistensi serikat buruh" kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Maka dari itu, pihaknya mengatakan pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerima setiap usulan. Dia juga bilang pemerintah secara selektif dalam melahirkan produk hukum yang melemahkan eksistensi buruh.
Mudhofir pun menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO. Lantaran, itu juga membatasi kebebasan berekspresi.
"KSBSI dengan tegas meminta Pemerintah Indonesia menolak pemusnahan hak mogok dalam Konvensi ILO 87, jika tidak berarti pemerintah telah ikut berperan bersama Asosiasi Pengusaha Internasional untuk membunuh kebebasan berekspresi bagi buruh dan ini jelas-jelas melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3," tutupnya. (Dny/Gdn)
Buruh Tuduh Pengusaha Berusaha Batasi Ruang Gerak Berekspresi
Mudhofir menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:15 WIB
Ratusan buruh bergerak dengan berjalan kaki memenuhi seluruh Jalan Raya Serpong menuju BSD dan pintu tol yang membuat lalu lintas lumpuh. (Naomi Trisna/Liputan6.com)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Objek Wisata Baru Bakal Diserbu saat Libur Nataru
Apa Itu Kibus: Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Kawasan Industri Jababeka Kini Dilayani Feeder BTS, Cek Jadwalnya
Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan
50 Wisata Yogyakarta Terpopuler, Candi Bersejarah hingga Pantai Eksotis
DK PBB Serukan Proses Politik yang Inklusif Usai Pemberontak Suriah Digulingkannya Bashar al-Assad
Tips Berwisata Aman Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Gempa Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Terjadi Dua Kali Menggetarkan Indonesia
Kismis Terbuat dari Apa? Fakta Menarik Tentang Buah Kering Favorit
Fungsi Obat Piroxicam: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Distributor yang Menarik Peredaran 3 Varian Indomie di Australia Bertambah
Masyarakat Khawatir Kena Pungli Saat Wisata, Pilih Staycation di Hotel