Nasib Amandemen Kontrak Newmont Belum Jelas

Nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara diperpanjang setiap enam bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Feb 2015, 18:48 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 18:48 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (3)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan penyusunan amendemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum selesai. Padahal batas waktu penyusunan amendemen berakhir pada 3 Maret 2015.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak PT NNT untuk menyelesaikan penyusunan amandemen kontrak tersebut.

"Belum ada keputusan nanti kami panggil khusus," kata Sukhyar, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Penyusunan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan yang diperpanjang setiap enam bulan, sama seperti PT Freeport Indonesia. Namun untuk Newmont penandatanganan Mou dilakukan pada 3 September 2014. "Beda cerita Newmont itu, dia msh ikutin Freeport," tutur Sukhyar.

Dengan belum disusunnya amandemen kontrak tersebut, maka izin rekomendasi ekspor konsentrat Newmont belum diperpanjang. "Belum tahu," pungkas Sukhyar.

PT Newmont Nusa Tenggara mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 27 ribu ton ke Jepang dan Korea pada September 2014. Newmont mendapat izin untuk melakukan ekspor konsentrat karena telah melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Ekspor ini dilakukan setelah perseroan menyetujui semua syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan ekspor.

Syarat tersebut antara lain menyediakan uang jaminan keseriusan sebesar US$25 juta sebagai bentuk kesungguhan dalam mendukung pembangunan smelter, membayar royalti sebesar 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya